Praya, penasatu.com – Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan Sela atas gugatan Paslon Nomor 3 Masrun Habib dengan tergugat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Tengah dan pihak terkait Paslon Nomor 4 H.L.Pathul Bahri – H.M.Nursiah selesai digelar, Senin (15/2/2021).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arief Hidayat menyatakan dalam amar putusan,Mengadili,
- menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
- Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Selanjutnya dalam pokok permohonan, Majelis Hakim MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak
Dengan di tolaknya gugatan tersebut maka Paslon Nomor 4 akan segera berkoordinasi dengan pihak KPU untuk pleno penetapan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah terpilih.
Selanjutnya kita berharap KPU segera melakukan penetapan sesuai dengan hasil keputusan MK sesuai aturan yang berlaku” ungkap Bupati terpilih, HL.Pathul Bahri dalam keterangan pers nya usai ikuti sidang putusan Sela melalui Virtual zoom di Rumahnya Senin (15/02)
Pathul yang didampingi Cawabup terpilih Dr HM.Nursiah menyampaikan terima kasih atas doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah. ”Terimakasih doa dan dukungan seluruh masyarakat Lombok Tengah,” ujarnya.
Ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Lombok Tengah bukan kemenangan kami berdua, imbuhnya.
Sementara itu Juru Bicara Paslon Maiq Meres L.Amrillah mengatakan dengan adanya putusan MK ini maka sengketa pilkada selesai,maka diharapkan semua pihak dapat menerima dengan lapang dada dan selanjutnya bersinergi untuk membangun Loteng yang tercinta ini.
Bupati dan Wabup terpilih berharap dukungan semua pihak untuk membangun kebersamaan dalam bingkai persatuan dan kesatuan demi kabupaten Lombok Tengah yang maju. “Ingat dengan berakhirnya sengketa ini maka tidak ada lagi blok blok pendukung satu dengan yang lain, saatnya kita bersatu padu untuk Lombok Tengah yang maju.*
Laporan: Dierman.