Yosef : Masyarakat MaBar Berharap Roy Riyadi Tetap Bertahan di Kejati NTT

0
405

Oleh : Yosef Sampurna Nggarang.
(Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Pembina HIPMMABAR- Jakarta)

Manggarai Barat, penasatu.com– Rakyat NTT, khususnya Manggarai Barat selama beberapa bulan ini bangga dengan gebrakan institusi Kejaksaan Tinggi NTT (Kejati NTT). Kebanggan itu tak lain, berkat Kejati NTT mengusut sengkarut persoalan tanah seluas 30 hektar yang terletak di Kerangan/Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo dengan nilai kerugian uang negara 1,3 Triliun rupiah. Angka kerugian yang sangat fantastis,Kejaksaan berhasil mengamankan aset negara ini dari tangan para mafia tanah di Labuan Bajo.

Gebrakan penegakan hukum ini membawa angin perubahan untuk daerah kabupaten Manggarai Barat yang masih dalam kategori daerah Kabupaten tertinggal. Padahal sumber daya alam tak kurang, apalagi potensi wisatanya yang sangat luar biasa dan sudah mendunia. Hanya potensi ini belum dinikmati oleh 263 ribu penduduk Manggarai Barat karena belum diolah sepenuhnya untuk menjadi nilai tambah ekonomi. Dalam hal ini tentu kita butuh investor untuk menanamkan modal di Labuan Bajo.

Namun, apakah mungkin investor tertarik mau menanamkan modal untuk buka usaha, sedangkan persoalan agraria belum tuntas? Kejati NTT paling tidak sudah memberi jaminan ,yaitu membereskan persoalan agraria dengan menjalankan fungsi penegakan hukum di daerah ini. Untuk itu publik memberikan apresiasi atas gebrakan ini dan sangat berharap penegakan hukum terus berjalan dan dimulai dari pengusutan kasus lahan 30 Ha yang sudah masuk dalam tahap persidangan.

Keberhasilan pengusutan lahan 30 Ha dengan nilai kerugian 1,3 triliun ini bukan tanpa visi dan komitmen dari pimpinan Kejati NTT Dr. Yulianto SH.MH. Visi dan komitmen itu adalah berantas korupsi di seluruh NTT. Maka untuk menjalankan visinya, Yulianto menujuk personalia yang punya komitmen yang sama dengan dirinya.

Dalam kasus lahan Kerangan 30 Ha, Yulianto mempercayakan Roy Riyadi sebagai ketua Tim untuk mengusut tuntas persoalan aset negara (Pemkab Mabar). Roy dan timnya tidak menyia- nyiakan amanah dari pimpinannya. Pengalaman dan jam terbang sebagai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK selama 7 tahun membuat kasus ini cepat terungkap dengan jelas.

Boleh dibilang dalam kasus Kerangan ini Roy membuat standar mengikuti ritme kerja KPK, dari awal proses sangat transparan serta profesional,ini yang dibaca oleh publik. Itulah mengapa kasus ini begitu cepat dilimpahkan ke pengadilan kalau bukan tim yang bekerja adalah tim yang punya komitmen dan solid.

Untuk itu Kejaksaan Agung harus tahu ,bahwa publik di Manggarai Barat terus mengikuti setiap tahapan kasus lahan 30 Ha ini. Publik mendengar bahwa ketua Tim Penyidik kasus lahan 30 Ha ini, yaitu Roy Riyadi dimutasi. Dari awal pengusutan kasus ini bukan tidak mungkin Kejaksaan NTT mendapat serangan “badai” dari orang- orang yang klaim lahan ini.

Tapi karena personil penyidik punya komitmen yang tinggi untuk menuntaskan kasus ini,hasilnya publik sudah ikuti dan melihat langsung, dimana 17 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Dari 17 tersangka, 13 orang statusnya naik menjadi terdakwa, menyusul 4 lainnya.

Publik Manggarai Barat butuh Jaksa seperti Roy, sangat berharap agar Kejaksaan Agung mempertahankan ketua tim penyidik Roy Riyadi ini agar tetap bisa mengabdi di NTT untuk menyelsaikan perkara tanah Labuan Bajo yang sedang di tangani.

Setidaknya rakyat Mabar berharap Kejaksaan Agung bisa pertahankan Jaksa Roy dalam 3 bulan kedepan sampai perkara lahan Labuan Bajo ini selesai sampai kejaksaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here