PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran(SE) Wali kota, sebagai tindak lanjut instruksi Gubernur Kaltim agar melakukan “lockdown” selama dua hari terhitung mulai hari ini, Sabtu (6/2/2021).
SE yang ditandatangani Walikota Balikpapan Rizal Effendi tersebut memuat beberapa poin yang mengatur kegiatan masyarakat selama dua hari yakni 6-7 Februari 2021.
Dari beberapa poin tersebut mengatakan, jika hari ini segala bentuk aktifitas di pasar harus tutup dan steril, namun kenyataannya masih saja terlihat beberapa pedagang yang masih berjualan.
Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli tidak menampik jika ada pedagang yang masih nekat berjualan, padahal pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran.
Zulkifli menambahkan, kemungkinan pedagang yang masih berjualan dikarenakan tidak mengetahui adanya surat edaran yang dikeluarkan walikota atau memang kebutuhan mendesak, bahkan bisa saja mereka ingin coba-coba berjualan di situasi seperti ini.
Ia menambahkan, pedagang yang berjualan akan tetap diberikan teguran dan pemahaman dengan melakukan pendekatan secara persuasif. Sehingga pedagang bisa paham untuk kondisi yang sedang dilaksanakan pemeritah saat ini.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com