Manggarai, penasatu.com– Jurnalis TV One Manggarai Jo Kenaru melaporkan akun facebook bernama Belasius Beben Tobat (BBT) dan tujuh akun facebook lainnya ke Polres Manggarai, NTT pada Jumat, 5 Februari 2021. Dari pantauan wartawan, Jo Kenaru melaporkan sejumlah akun palsu tersebut didampingi dua advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya, Yeremias Odin, S.H. dan Vinsensius Gelinus, S.H. Jo Kenaru juga didampingi sejumlah anggota Forum Jurnalis Manggarai (FJM).
Advokat LBH Manggarai Raya, Yeremias Odin mengatakan, pihaknya telah melayangkan pengaduan ke Polres Manggarai karena akun facebook Belasius Beben Tobat dengan tujuh (7) akun facebook lainnya melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong terhadap Jo Kenaru sebagai kliennya.
Jery begitu ia akrab disapa menjelaskan, sejumlah akun facebook yang dilaporkan antara lain, Belasius Beben Tobat selanjutnya disebut sebagai teradu 1; akun Sipry Jemarus selanjutnya disebut sebagai teradu 2; akun Saung Daeng selanjutnya disebut sebagai teradu 3; akun Kristian Seda Naba selanjutnya disebut sebagai teradu 4, akun Yoseph Afra selanjutnya disebut sebagai teradu 5; akun Sevrin Brudock Cadas selanjutnya disebut sebagai teradu 6; akun Frans selanjutnya disebut sebagai teradu 7 dan akun Putra Mahima selanjutnya disebut sebagai teradu 8.
“Isi postingan Belasius Beben Tobat mengandung muatan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong (hoax),” kata Jery kepada wartawan di Polres Manggarai pada Jumat, 5 Februari 2021.
Jery pun mengungkapkan, akun Belasius Beben Tobat memosting konten facebook yang isinya mengandung muatan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong (hoax) pada Selasa, 2 Februari 2021 sebagaimana termuat dalam bukti screenshoot pengadu bernama Jo Kenaru. Sebab lanjut Jery, pengadu sama sekali tidak pernah membuat berita di media massa terkait dengan tuduhan para teradu.
“Bahwa setelah pengadu membaca dengan cermat tulisan para teradu tersebut, pengadu merasa sangat malu dan tersinggung, sebab para teradu menuliskan kata-kata, frasa dan atau gaya bahasa yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan berita bohong (hoax) dengan maksud menyerang harga diri, nama baik dan kehormatan pengadu, sehingga nama baik pengadu tercemar dan rusak,” terang dia.
Advokat Peradi itu menguraikan bahwa, dengan postingan akun Belasius Beben Tobat, pengadu merasa keberatan atau tersinggung atas tulisan para teradu yang didistribusikan melalui akun facebook karena memiliki muatan berita bohong, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pengadu. Bahwa distribusi tulisan para teradu melalui akun facebook Belasius Beben Tobat sebagaimana telah diuraikan di atas, itu dilakukan secara sengaja dan tanpa hak agar dapat diakses, dilihat dan/atau dibaca banyak orang.
“Bahwa akibat perbuatan teradu sebagaimana telah diuraikan di atas, pengadu merasa sangat malu dan tersinggung serta takut atau terintimidasi,” beber Jery.
Jery menambahkan, konstitusi memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Bahwa apa yang dirasakan pengadu, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban. Bahwa perbuatan teradu yang secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan di mana kalimat tersebut memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik pengadu dan menyebarkan berita bohong (hoax), agar dapat diakses, dilihat dan/atau dibaca banyak orang dapat dikualifisi sebagai perbuatan melanggar ketentuan.
Ia meminta kepada Kapolres Manggarai agar berkenan untuk melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan pengaduan ini secara tuntas demi supremasi hukum dan keadilan.
Sementara itu, Jurnalis TV One Jo Kenaru mengatakan, dirinya melaporkan sejumlah akun facebook tersebut bertujuan untuk mencari keadilan hukum. Ia mengaku, ingin memulihkan nama baiknya yang sudah dicemarkan di media sosial facebook secara terbuka oleh akun bernama Belasius Beben Tobat. Bahkan dengan beragam komentar negatif sehingga merugikan harkat dan martabatnya sebagai pekerja media.
“Keluarga saya ikut terpukul. Bahkan keberadaan pers di Manggarai juga terancam hilang karena akun-akun palsu ini patut diwaspadai. Karena saya menduga bahwa ini bagian dari pembungkaman terhadap kebebasan pers di Manggarai,” tegas Jo.
Jurnalis senior itu meminta kepada Kapolres Manggarai, agar siapa pun yang mengelola akun Belasius Beben Tobat agar segera diproses secara hukum yang berlaku. Jo pun mengakui, jadi orang yang mengelola akun Belasius Beben Tobat itu ada. Sekarang kata dia, tidak mungkin bisa mengalahkan kepolisian. Tidak mungkin institusi Polri itu bisa dikalahkan oleh permainan akun Belasius Beben Tobat. Untuk itu, dirinya mewakili kelompok masyarakat lain yang pernah mengalami fitnah dan penghinaan keji dari postingan Belasius Beben Tobat ingin mencari keadilan hukum.
“Saya meminta kepada Polres Manggarai untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini demi keadilan hukum,” tegas Jo.
Secara terpisah, Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas Polres Manggarai, IPDA I Made Mudiarsa mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia berjanji, akan meneruskan pengaduan tersebut kepada Kapolres Manggarai untuk kemudian dilakukan disposisi. Selanjutnya, kata dia, akan diproses lebih lanjut melalui Satreskrim Polres Manggarai untuk kemudian dimulai proses penyelidikan dan penyidikan.
“Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Ipda I Made kepada wartawan di Polres Manggarai Jumat, 5 Februari 2021.
Untuk diketahui bahwa, akun Belasius Beben Tobat dituding melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP dan 2) Pasal 28 ayat (1) UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik jo pasal 45 ayat (1) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP; dan 3) Pasal 14 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP; dan 4) Pasal 15 Undang-undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP.*
Laporan: Alfonsius.