Sergai, penasatu.com – Candra Boana Pohan alias Candra (42) oknum ASNĀ Dinas Pendidikan Pemkab Sergai diciduk Satresnarkoba Polres Sergai, Selasa (26/2/2021) sekitar pukul 21.00 WIB.
Tersangka ditangkap di kamar rumahnya di
Pangkalan Budiman 1 Dusun V Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Selain mengamankan tersangka juga ditemukan barang bukti, 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu, 1 buah dompet warna biru langit lis oranye,dan sebuah ATM Bank di Sumut.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum kepada wartawan, Kamis (4/2/2021) mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya orang yang menggunakan dan menjual beli kan narkotika jenis sabu di salah satu rumah di TKP.
Selanjutnya Timsus Satresnarkoba Polres Sergai langsung menuju TKP dan mengamankan tersangka sedang berada di dalam kamar, lalu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dari kantong belakang sebelah kiri.
Kemudian dilakukan introgasi awal tersangka menerangkan memperoleh barang bukti dari Wahid warga Kampung Baru Bedagai, namun dia tidak mengetahui alamat rumahnya.
Selanjutnya Tim mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Sergai.
” Tersangka dan barang bukti telah diamankan, dan pelaku dijerat pasal 112 Subs 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman manksimal 12 Tahun Penjara,” ungkap Kapolres.
Laporan : Ariadi.