Lombok Tengah, penasatu.com – Team Puma Polres Lombok Tengah (Loteng) berhasil memburu dan menangkap pelaku curas yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia. Kedua pelaku berhasil diringkus di Dusun Mong, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng, Rabu (3/1) kemarin.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun media ini, pelaku berjumlah 2 orang dan merupakan warga Kecamatan Praya Lombok Tengah.
Irfan Budi Awan Sadik alias Irfan (20) warga Dusun Aikmua Lauk Kecamatan Praya dan MF (18) warga Kecamatan Praya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah uang tunai sebanyak Rp.2.564.000,00 dan HP Samsung A20 warna hijau serta Samsung lipat warna abu gelap.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah Tim Puma Polres Loteng mendapatkan keterangan dari beberapa saksi terkait identias pelaku. Tim Puma juga mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Mong. Ds. Kuta. Kec. Pujut. Kab. Lombok tengah. Selanjutnya tim langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.
Diberitakan sebelumnya, Korban pembunuhan tersebut adalah Awan Hamzah (30) warga Paok Lumbuk, Dusun Batu Lumbung, Desa Bujak, Kecamatan Batukliang. Tempat kejadian di rumah korban. Warga geger dikarenakan korban meninggal ditemukan oleh saudaranya saat berkunjung dan menemukan AZ sudah tewas bersimbah darah dengan luka sayatan di leher di tempat tidurnya, Rabu (3/2).*
Laporan Dierman.