Manggarai Barat, penasatu.com– Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan,yang bertujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, Pada hari ini Kamis 4 Februari 2021 sekitar pukul 08.40 Wita, 6 orang Personil Polsek Lembor yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Lembor AKP Abdul Malik, S.H., melakukan Operasi Yustisi di Seputaran pasar Wae Nakeng, Kelurahan Tangge, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar),Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepada media Penasatu.com, Kamis (04/02/2021), Kapolsek Lembor AKP Abdul Malik, S.H., mengatakan, Sekitar pukul 08.40 Wita,Saya bersama Personil Polsek Lembor menuju Pasar Wae Nakeng, untuk melaksanakan operasi yustisi, dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, dengan menegur dan menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, lebih khususnya di area Pasar Lembor, agar tetap gunakan masker pada saat keluar rumah.
Ia juga menambahkan,Giat patroli dialogis ini sasarannya lokasi di pasar inpres waenakeng lembor, sekaligus menekan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas.
Kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka memutuskan mata rantai penularan Covid-19, di wilayah Hukum Polsek Lembor.
“Lebih Lanjut beliau menegaskan, harus mematuhi 5 M, yaitu, Memakai Masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak minimal satu meter, Menggunakan hand sanitaiser,jangan mengerumun,tegas AKP Abdul Malik.
Pada kesempatan tersebut juga ia, menyampaikan beberapa hal kepada para pengunjung pasar yakni, Kepada pihak pengendara kendaraan roda dua, roda empat dan Para penumpang agar wajib memakai masker.
Menghimbau kepada seluruh pengunjung pasar Wae Nakeng untuk selalu menjaga jarak, wajip menggunakan masker disaat bepergian, wajip mencuci tangan dengan sabun dan menggunakan air yang bersih, hindari kumpulan banyak orang, dan ketika ditemulan pelanggaran kami akan betindak tegas, pungkas Abdul Malik.
Dalam Operasi tersebut di wilayah hukum Polsek Lembor masih banyak ditemukan Masyarakat yang kurang disiplin dalam mengikuti Prokes, tutupnya.
Laporan :Alfonsius.