Polda Kaltim Bekuk 4 Pengedar Narkoba, Kabid Humas: Dari Hitungan BNN Sabu 1,5 Kg Bisa Selamatkan 7.550 Warga dari Bahaya Narkoba

0
714

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Empat orang pelaku pengedar Narkoba (Narkotika dan Obat-obatan Terlarang) diamankan Polda Kalimantan Timur.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, Selasa (2/02/2021).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, SIK MM dan didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana SIK MH, di Ruang Balai Wartawan Mapolda Kaltim.

Dir Resnarkoba Polda Kaltim menjelaskan, bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dalam minggu ke-5 Januari 2021 telah melaksanakan penegakan hukum Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Kaltim dan telah berhasil mengamankan 4 pelaku pengedar narkoba jenis sabu beserta barang bukti sebanyak 1.505,18 Gr (1,5 Kg) Sabu dan 21 butir Extacy (Inex) di Kota Samarinda dan Kota Bontang berdasarkan : 1). LP/29/I/KALTIM/DITRESNARKOBA/TGL 27 JAN 2021, 2). LP/30/I/KALTIM/2021/DITRESNARKOBA TGL 28 JAN 2021, 3). LP/31/I/KALTIM/2021/DITRESNARKOBA TGL 29 JAN 2021.

“Berdasarkan pengembangan, tiga orang pelaku berhasil diamankan di Samarinda dan satu pelaku di Bontang,” jelasnya.

Lebih rinci dijelaskan oleh Direktur Ditreskoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo, informasi yang mereka terima berawal dari masyarakat. Jika di daerah Samarinda dan di Bontang akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan extacy (inex).

Dari informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melakukan pengintaian. Benar saja di daerah yang dimaksud, para pelaku akhirnya masuk dalam monitor, dan kemudian berhasil ditangkap bersama barang bukti.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menambahkan, dari hasil barang bukti yang berhasil diamankan bisa menyelamatkan sekitar 7.550 Warga di Kaltim dari Bahaya Narkoba sesuai dengan perhitungan dari BNN.

“Bagi para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU no 35 th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal seumur hidup,” tegas Ade Yaya Suryana.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here