BSB Tegaskan Sudah Lunasi Tunggakan PBB

0
379

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Syukri Wahid yang pada 25 Januari lalu menyebutkan, jika manajemen Balikpapan Super Block (BSB) masih menunggak 2 tahun pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal tersebut diutarakan Syukri saat rehat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan Perda kepada awak media.

Namun kemudian pihak BSB secara tegas membantah pernyataan Syukri Wahid tersebut.

General Manager BSB Yudhi Saharuddin SE MM mengatakan pihaknya telah menunaikan kewajiban membayar PBB sesuai kesepakatan sampai dengan tahun 2019.

Sedangkan pajak di tahun 2020, manajemen BSB telah mengajukan relaksasi atau keringanan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan.

Pengajuan relaksasi dilakukan karena adanya hantaman wabah pandemi yang betul-betul membuat semua sektor usaha tengkurap.

“Kita sudah melunasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai waktu yang diberikan Pemkot dalam hal ini Badan Pengelola Pajak Daerah Retribusi Daerah (BPPDRD),” ujar Yudhi.

“Jadi pajak tersebut sudah kita lunasi sampai tahun 2019, hanya saja pajak tahun 2020 yang seharusnya sudah kita lunasi berjalan, namun adanya wabah pandemi kita mengalami kesulitan,” lanjutnya.

Di sisi lain, Syukri Wahid meminta maaf jika terjadi kekeliruan yang dikatakan dirinya.

Menurut dirinya, apa yang disampaikannya menurut data saat melaksanakan RDP, beberapa lalu sebelumnya.

“Patokan saya data RDP yang lalu. Ternyata mereka sudah bayar, yah syukurah dan terima kasih, tinggal dendanya sejak tahun 2017 itu ternyata,” ungkap Syukri.

Lanjut Syukri menguraikan, sebetulnya besarannya sebagai berikut, pokok PBB pertahun Rp. 3.049.995.970 dari 3 NOP (Nomor Objek Pajak) dan sudah diselesaikan pajak pokok PBB tahun 2017 sampai dengan 2019 dengan nilai 9.149.987.910, sedangkan denda administrasi tahun 2017 sampai dengan 2019 sebesar 3.898.874.842.

Perlu diketahu, pihak BSB bermohon untuk penghapusan denda administrasi kepada walikota yang mana telah disetujui pada 2 April 2020 lalu, yakni sebesar 50 persen dari total denda. Sehingga kewajiban denda yg belum terbayarkan sebesar Rp. 1.949.437.421.

“Mereka (BSB) ajukan relaksasi kepada Pemkot, hanya saja yang disetujui sebesar 50 persen saja dengan alasan pandemi covid-19 dan terjadinya PSBB tahun lalu,” jelas Syukri.

Syukri , jika permohonan relaksasi memang sudab diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

“Sekali lagi, saya sampaikan terima kasih kepada pihak manajemen BSB yang sudah menunaikan kewajibannya tersbut,” pungkas politisi PKS.*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here