Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto, saat jumpa pers, Jumat (29/1/21) di Mapolres Kubar.
Kapolres Kubar : Dari keterangan pelaku ada sekitar 30 unit kendaraan roda 4 yang telah terjual di Kubar dan Mahulu.
Reporter/ Ichal Penasatu
Sendawar – penasatu.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar) berhasil mengungkap kasus penggelapan, pencurian kendaraan roda empat, serta pembuatan STNK dan PBKB palsu di wilayah hukum Polres Kubar.
Terduga pelakunya adalah, berinisial SS dan telah diamankan di Polres Kutai, ungkap Kapolres Kubar, AKBP Irwan Yuli Prasetyo didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar Iptu Iswanto, saat jumpa pers, Jumat (29/1/21) di Mapolres Kubar.
Kronologis pengungkapan kasus penggelapan, pencurian roda empat (mobil) itu bermula pada Sabtu, 23 Januari 2021 sekira pukul 15.30 WITA. Saat pelapor yang merupakan anggota unit I Pidum Satreskrim Polres Kubar mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman surat STNK yang diduga palsu, ujar Kapolres.
Kemudian pelapor memastikan informasi tersebut. Dan benar, pelapor menemukan pelaku berada di kantor TIKI yang ada di Barong Tongkok.
Kemudian pelapor meminta kepada pelaku untuk membuka kiriman (paketan) tersebut ternyata benar adanya, di dalam bungkusan kiriman tersebut terdapat, 1 lembar surat STNK yang diduga palsu,” beber Kapolres dihadapan mediam
Hasil pemeriksaan, imbuh Kapolres, pelaku menerangkan surat STNK tersebut akan diserahkan kepada RY yang mana adalah pembeli satu unit mobil Toyota Calya 1.2 E, warna abu-abu metalik, dengan nomor Polisi (Nopol) DD 1848 VT.
Dari keterangan pelaku, dirinya sudah dua kali membuat STNK palsu kepada saksi RY. Ditambahkan Kapolres, kemudian pada bulan September 2019 tersangka menerima mobil Calya dari AB, untuk dijual seharga Rp 60 juta, kemudian menjual mobil tersebut kepada RY seharga Rp 65 juta sehingga pelaku mendapatkan keuntungan 5 juta rupiah dan setelah itu pelaku juga meminta lagi uang sebesar Rp 1.700.000,- dari RY. Kemudian dirinya meminta RY agar data kendaraan diberikan kepadanya untuk dibuatkan STNK dengan Nopol KT 1828 CQ atas nama RY yang beralamatkan di Jalan Mangkuraja, Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartenegara, beber Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo.
Masih kata Kapolres, dari hasil pemeriksaan cek fisik Satlantas Polres Kubar bahwa 1 unit mobil Toyota Calya 1.2E tersebut benar namun dengan Polisi KT 1912 ZZ, atas nama pemiliknya Mundi Afwan Nurhakim beralamat Sepinggan Balikpapan.
Dalam perkara ini sebut Kapolres, terus dilakukan pengembangan bahwa ada beberapa mobil lagi yang dibuatkan surat STNK di duga palsu. Sementara pengakuan tersangka ada sebanyak 30 unit mobil dengan berbagai merk/jenis yang sudah terjual di Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Dan saat ini Satreskrim Polres Kubar sudah melakukan penyitaan untuk kemudian mengamankan sebanyak 7 unit mobil.” ungkap orang nomor satu di Kepolisian Kubar ini.
Dan berdasarkan fakta-fakta atau bukti dalam pidana,”barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 JO pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tersangka akan dikenakan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.”pungkasnya
“Adapun barang bukti yang sudah diamankan Satreskrim Polres Kubar yakni, 1 unit mobil Toyota Calya warna Grey dengan nopol DD 1848 VT, satu buah kunci mobil berlogo Toyota warna hitam, satu buah bungkusan plastik bening yang didalamnya terdapat satu amplop yang berisikan STNK dengan no: 06110976 dan 02621453, serta satu lembar resi pengiriman TIKI, 1 unit hp android merk Samsung dengan kartu sim 08134577xxxx dengan no Imei 1 :354556106692125/01,no Imei 2 : 354557106692123/01,satu unit hp merk Samsung warna putih dengan kartu sim 4577-1544 dengan no.Emei.351907107454325/01, tutup Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo.