Ruteng, penasatu.com – Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai, kembali berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Pelaku merupakan remaja 17 tahun berinisial MR, warga asal Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kapolres Manggarai AKPB Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai IPDA Made Budiarsa menjelaskan, penangkapan itu menindaklanjuti laporan Polisi nomor : LP/22 /I/2021/NTT/ Res Mrai, pada 19 Januari 2021 lalu.
“Laporan itu terkait kasus curanmor yang terjadi pada Rabu 19 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 wita. TKP di rumah korban, Petrus Nagita di Dongang Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” jelas Made dalam rilis pers yang diterima media.
Dalam keterangannya, saat kejadian, hari Rabu tanggal 19 Januari 2021 sekitar jam 08.00 wita, pelaku datang ke teras rumah korban dan mengambil sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi EB 4960 EE.
“Atas laporan dari korban tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang, lakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut,” terangnya.
Sehingga pada Selasa 27/01/21) sekitar jam 12.00 wita unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku di Lante, Desa Kajong Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan dan di bawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan :Alfonsius