BALIKPAPAN – Aksi pencurian kendaraan bermotor marak terjadi di kota Balikpapan, kali ini korbannya menimpa seorang pedagang di pasar Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat.
Raibnya motor korban diparkiran pasar berkat informasi yang disampaikan oleh rekan korban yang merupakan sesama pedagang yang melihat jika motor korban sudah tidak ada.
Mendengar kendaraannya sudah tidak ada diparkiran, korban bergegas mengecek keberadaan motor miliknya diparkiran pasar. Setelah melihat motornya sudah hilang korban segera melaporkan kejadian tersebut hari itu juga yakni Selasa (19/1) lalu.
Berdasarkan laporan korban, Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya Tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial DH (43).
Saat menggelar pres rilis dihalaman Mapolresta Balikpapan, Kamis (21/1/2021) kemarin. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH menjelaskan, hilangnya motor matic berwarna putih bermula saat korban yang hendak berjualan dipasar.
Hanya saja, setibanya dipasar dan memarkirkan kendaraannya korban tidak membawa kunci kendaraannya. Namun malah meletakkannya kedalam Dasbor motor.
Kebetulan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka DH sudah berada dilokasi kejadian. Yang kemungkinan sudah mengintai korban.
Setelah didapati korban sudah meninggalkan kendaraannya tersangka langsung menghampiri motor korban dan memeriksa dasbor motor untuk mencari barang berharga.
Bukannya menemukan barang berharga, tersangka DH malah menemukan kunci motor korban dan langsung membawa kabur motor korban.
“Tersangka sudah kita amankan dirumahnya, Jln Letjend Soeprapto, berikut barang bukti 1 unit motor matic,” terangnya.
Tersangka DH sendiri merupakan seorang residivis dengan kasus yang berbeda, yakni kasus Narkoba. Dan tersangka merupakan warga Kota Tarakan yang datang ke Balikpapan untuk mencari pekerjaan.
Lanjut Agus, tersangka DH mengakui jika aksi kejahatan yang dilakukan bukan ini saja, melainkan masih banyak TKP lainnya. Hanya saja untuk saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih dalam.
Nantinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka DH akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara.(*)
Wartawan : Riel Bagas
Editor Penasatu.com