PENASATU,COM, DUMAI – Di tengah wabah virus Covid-19 yang masih saja belum menunjukan tanda-tanda akan mereda, menjadikan tenaga kesehatan berada di garda terdepan dalam menghadapi ganasnya virus yang sangat mematikan manusia tersebut.
Kita sebagai warga masyarakat wajib turut menjaga keselamatan mereka. Selain disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah, kita bisa memastikan mereka terlindungi dengan memakai alat kesehatan (alkes) yang memenuhi standard keselamatan dan kesehatan.
Tragisnya dimasa yang sangat sulit ini, ada sebagian masyarakat yang tega memanfaatkan kesempatan untuk mengambil keuntungan.
Terjadi, Jumat (15/01/2021) sekira pukul 02:00 WIB, petugas Bea dan Cukai Dumai, berhasil mencegah dan menindak masuknya barang barang Alat Kesehatan (Alkes), berupa sarung tangan karet, yang kemungkinan tidak layak pakai (bekas).
Adapun kronologis kejadian adalah sebagai berikut,
- Pada Kamis (14/01/2021), Bea Cukai Dumai mendapatkan informasi tentang adanya kapal yang sedang melakukan aktifitas pembongkaran barang impor di sekitar Rokan Hilir, Provinsi Riau.
- Menindaklanjuti informasi tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB Tim surveilance menuju lokasi pembongkaran tuk memastikan kebenaran informasi.
- Hingga akhirnya sekitar pukul 21.45 WIB petugas menemukan dua truk yang dicurigai. Kemudian petugas melakukan pembuntutan terhadap kedua truk tersebut, sembari terus melakukan koordinasi.
- Pukul 01.30 WIB Jumat (15/01/2021) truk tersebut ber istirahat dan kemudian bergabung dengan 2 truk lainnya disekitar Jl. Lintas Sumatera, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir.
- Pukul 02.00 WIB, Tim Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan POM AL Dumai melakukan pemeriksaan terhadap mobil truk tersebut, dan mengamankan 4 (empat) unit truk beserta barang muatannya.
- Berdasarkan pemeriksaan, barang muatan didalamnya berupa obat-obatan yang diduga ilegal, serta limbah alkes berupa sarung tangan bekas.
Berhasil pula dicegah berbagai jenis obat-obatan. Ke semua barang tersebut dibawa menggunakan 4 unit kendaraan truk.
Penindakan dilakukan di Jln. Lintas Sumatera, Kec. Bangko Pusako, Kab. Rokan Hilir. Kesemuanya, diduga barang impor yang tidak mengindahkan ketentuan kepabeanan.
Atas temuan dugaan pelanggaran, petugas Bea Cukai Dumai melakukan penyegelan dan penahanan terhadap barang dan sarana pengangkut, serta 7 (tujuh) orang yang mengangkut barang-barang tersebut, selanjutnya dibawa menuju Kantor Bea Cukai Dumai guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini terhadap 2 (dua) truk dengan muatan 201 (Dua ratus satu) karton obat-obatan telah diserah terimakan ke BPOM Pekanbaru untuk penanganan lebih lanjut.
Sementara terhadap 2 (dua) truk dengan muatan 550 karung, berupa limbah sarung tangan latek proses penelitian, berkoordinasi dengan Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau.
Laporan/ria.