penasatu.com-Manggarai Batat – Setelah berhasil mengetahui adanya ayam pedaging elegal yang masuk Labuan Bajo, Asosiasi Peternak lokal di Kabupaten Manggarai Barat, langsung mengamankan 1 unit mobil pick up Cerry warna putih, yang bermuatan 800 ekor ayam Pedaging Ilegal dari Nagekeo, Kabupaten Nagekeo,NTT.
Tadinya ayam ilegal ini diperkirakan dari Bejawa, Kabupaten Ngada, ternyata dari Nagekeo yang dibawa masuk oleh DT (38).
Yang mengetahui pertama hal tersebut adalah Asosiasi peternak-peternak lokal kabupaten Manggarai barat (Mabar) yang berada di Labuan Bajo, tepatnya berlokasi di Gorontalo, Desa Gorontalo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (MABAR) Antara lain; Ahmad Rusmin,Ferdi, Syamsudin, dan Mardin.
Kepada media ini, Rabu (06/01/2020) di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mabar Wakil Ketua Asosiasi Peternak lokal Manggarai Barat, Ahmad Rusmin mengatakan, bahwa Ayam Pedaging yang berasal dari Nagekeo tersebut tidak mengantongi surat izin yang jelas, sehingga kami merasa, ini ilegal dan sangat berpengaruh terhadap kami sebagai pelaku usaha ternak lokal, ujarnya.
Berkaitan dengan stok ayam, Kami asosiasi pengusaha peternak Mabar, memiliki banyak stok ayam, sehingga yang tidak memiliki surat izin. Kami dari asosiasi pasti akan menindak tegas, imbuh Rusmin.
“Selain itu, kami juga berharap kepada Dinas Peternakan Manggarai Barat harus memperketat petugas yang bertugas di lapangan untuk mengawasi keluar masuknya ternak, Khususnya ayam pedaging. lebih khususnya lagi bagi pengusaha peternak yang tidak mengantongi surat izin,” pintanya.
Kalau memang mereka memiliki surat izin, kita tidak masalah, karena di sini (Mabar, red) kita memiliki asosiasi peternak lokal Manggarai Barat. Jadi semua harus ikuti aturan, tegasnya.
Untuk diketahui Ayam Pedaging Ilegal tersebut sudah berhasil diamankan di Kantor Peternakan kabupaten Manggarai barat (Mabar),NTT dengan barang bukti 1 unit mobil pick up Suzuki Kerry warna putih dengan ayam berjumlah 800 ekor.
“Pelaku penyelundupan dari Kabupaten Nagekeo tersebut inisial DT (38) ketika diwawancarai wartawan Penasatu.com, mengakui memang tidak mengantongi “Surat izin”, memang ini kesalahan kami, berkaitan dengan pelanggaran tersebut kami siap menerima sanksi dari Dinas peternakan Kabupaten Manggarai Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ayam kami dipulangkan, jelas DT.
Lanjut DT, saya berjanji tidak akan mengulangi lagi, perbuatan saya terkait pelanggaran yang dilakukan pada hari ini, pungkasnya.
“Sementara itu Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Manggarai Barat, drh.Theresia P. Asmon mengatakan, yang jelas itu sudah ilegal pasti ada sanksinya,” ujarnya.
pertama karena ini masih dalam lalulintas wilayah NTT, jadi kami ambil keputusan untuk dipulangkan ke wilayah asalnya dan kita sudah membuat berita acara penolakan ayam Pedaging Ilegal tersebut, tegasnya.
Lanjutnya, bahwa berita acara terkait pemulangan ayam dari Kabupaten Nagekeo, tertera dalam surat Berita Acara Penolakan Ayam Pedaging, Nomor : DPKH.01.10/I/2021 bahwa pada hari ini, 6 Januari 2021 pukul 09.00 WITA, bertempat di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan kabupaten Manggarai Barat. Dan menyatakan bahwa saudara,DT (38) berasal dari Kabupaten Nagekeo, Bahwa dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Mabar, Menolak ayam Pedaging untuk didistribusikan atau diedarkan di wilayah Kabupaten Manggarai Barat dan diberi waktu 1×24 jam Kepada saudara (DT) untuk memulangkan ayam ke daerah asalnya.
Dan ditegaskan Kadis, bahwa oknum penjual ayam ilegal yang berasal dari Kabupaten Nagekeo tersebut, mobil beserta isinya sudah dipulangkan, pungkasnya.
Laporan :Alfonsius Andi.