Yosef S.Nggarang : Masyarakat Mabar, Menunggu Kado Tahun Baru Kejati NTT, ini Penjelasan Kasie Penkum NTT

0
388

penasatu.com-Manggarai Barat -Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejaksaan Tinggi Provinsi NTT, Abdul Hakim menanggapi terkait perkembangan kasus peralihan asset pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Barat(MABAR),NTT seluas kurang lebih 30 hektar (ha).

Dikutip dari media Sepang Indonesia,“Penyidik masih melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi sekaligus pendalamannya,”kata Abdul saat dihubungi Sepangindonesia, Senin (04/01/2020) siang, melalui sambungan WhatsApp.

Lanjut Abdul,Terkait perkembangan kasus, dan sekaligus dilakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dan pendalaman makanya penyidik akan melakukan ekspose dan apabila masih ada yang kurang akan dilengkapi secepatnya guna menentukan pelaku yang bertanggungjawab.

Diketahui, sejauh ini perkembangan kasus peralihan asset Pemda Mabar kurang lebih 30 hektar itu, belum ada penetapan tersangka oleh pihak penyidik Kejati NTT.

“Belum ada penetapan tersangka,” kata Abdul Hakim Kasi Penkum Kejati NTT.

Pada Minggu, 03 Januari 2021 kemarin, Yosef Sampurna Nggarang, Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat melalui rilis persnya, menulis, sudah memasuki Tahun 2021, publik menunggu janji ‘kado’ awal tahun dari Kejaksaan Tinggi NTT.

Yosef, mengatakan, ‘kado’ awal tahun ini tak lain janji dari pihak Kejaksaan Tinggi NTT melalui Kasipenkum Abdul Hakim di Kupang 22 Desember 2020.

Menurut Yosef, Abdul Hakim menerangkan ke awak media, bahwa penetapan tersangka terkait peralihan asset Pemda Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektar (ha) pada Bulan Januari 2021. Publik lantas menunggu realisasi dari pernyataan ini.

“Kasus lahan Pemda 30 hektar yang terletak di Toro Lemma Batu Kallo/Karangan – Labuan Bajo yang diusut oleh Kejaksaan Tinggi NTT sejak Bulan September 2020, dan sekarang masih dalam tahapan penyidikan dan sudah memeriksa 100 lebih saksi. Diantara 100 saksi itu terdapat nama- nama besar, seperti Bupati Mabar, pihak Ayana Hotel,” jelas Yosef.

Terkait pemeriksaan Ayana ini, kata Yosef, publik mengetahui bahwa sudah terjadi pengalihan hak atas 3 bidang tanah seluas 3 ha (3 Sertifikat) dari tiga oknum: HS, S, S dibagian barat lokasi ini dan bidang tanah yang diklaim oleh AH dengan luas kurang lebih 3 ha yang masih dalam proses pengajuan sertifikat di BPN Mabar. Bidang tanah yang mereka klaim masuk dalam lahan Pemda Mabar. Jadi wajar kalau pihak penyidik memeriksa pihak Ayana, karena mereka yang membeli lahan tersebut.

Ia menegaskan, sekali lagi pemeriksaan pihak Ayana berkaitan dengan peralihan hak bidang tanah. Dan di lahan yang dibeli oleh pihak Ayana, sejauh ini yang kami lihat belum ada bangunan hotel. Ini sekaligus meluruskan agar tidak bias terkait pemberitaan salah satu media, ”Hotel Ayana di Labuan Bajo Dibangun Di Atas Tanah Negara 30 Ha”, itu tidak benar. Yang publik tahu, Ayana hanya memiliki satu hotel di Labuan Bajo dan terletak di objek yang berbeda, jauh dari lokasi lahan 30 ha milik Pemda Mabar.

“Untuk publik ketahui dilahan seluas 30 ha itu, sudah terbit 6 sertifikat. Menurut pengakuan beberapa orang pembeli kepada saya di Labuan Bajo beberapa waktu lalu, mereka sudah menyerahkan sertifikat ke penyidik. Penyerahan Sertifikat ke penyidik ini kita harus apresiasi, bahwa mereka memang pembeli yang beritikad baik dan secara tidak langsung mendukung Langkah Kejati NTT untuk mengusut persoalan ini,” kata Yosef.

Lebih lanjut, publik pun dari awal sangat mendukung langkah yang dijalankan oleh Penyidik Kejati NTT. Publik berharap pada Kejaksaan untuk mengusut tuntas sengkarut persoalan tanah di Labuan Bajo yang sudah seperti “Virus” selama bertahun- tahun, tanpa bisa dicegah.

Yosef yang juga Pembina HIPMMABAR Jakarta itu, melanjutkan, kehadiran Kejaksaan NTT di Labuan Bajo dengan mengusut pengalihan asset Pemda Mabar sebagai pintu masuk, kiranya ini tidak sekedar untuk mengembalikan lahan 30 ha sebagai asset Pemda, tapi ada poin penting lainnya, yaitu: memberi efek jera kepada semua pelaku yang terlibat, kepastian hukum dan tak kalah penting adalah kepastian investasi. Dengan begitu, proses hukum tidak hanya untuk menemukan keadilan, tapi azas manfaat bagi publik, yaitu tersedianya lapangan kerja untuk masyarakat. Jadi orang NTT kedepannya tidak perlu lagi jadi TKI ke luar negeri atau pergi merantau jauh untuk mencari kerja.

Sekali lagi, kata Yosef, dukungan, harapan publik kepada kejaksaan begitu besar. Semoga Kejaksaan bisa merealisasikan janjinya menyelesaikan persoalan tanah dan memberantas mafia tanah di Labuan Bajo. Publik menunggu, agar segera merealisasikan janji penetapan tersangka Bulan Januari 2020 dan itu akan menjadi ‘Kado’ yang istimewa untuk rakyat NTT.*

Penulis : Alfonsius Andi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here