penasatu.com, DUMAI, Dalam rangka menegakkan Perwako no: 65 tahun 2020 tentang “Protokol Kesehatan” dan Maklumat Kapolri no: Mak/4/XII/2020 tentang “Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021”, Satpol PP kota Dumai lakukan giat patroli tengah malam, saat pergantian tahun.
Patroli dipimpin langsung oleh Kasatpol Pamong Praja (PP) Bambang Wardoyo SH, dimulai dari jalan Ahmad Yani/Tegalega.
Sebuah warung bandrek, kedapatan para pengunjung nya tidak menggunakan masker. Oleh petugas, para pengunjung dikenakan sanksi sosial, berupa push-up.
Patroli dilanjutkan ke sebuah tempat karaokean di jalan Ombak. Terdapat kerumunan pengunjung, karaoke langsung diperintahkan tutup. Lanjut ke jalan Nelayan Laut. Di tempat wisata ini, patroli terpaksa membubarkan kerumunan. Dikarenakan diduga Kerumunan massa yang ingin menyambut detik-detik pergantian tahun, harus dibubarkan.
“Diminta kepada pengunjung semua agar membubarkan diri. Sesuai Perwako no 65 tahun 2020 dan Maklumat Kapolri no 4 tahun 2020, tidak dibenarkan perayaan malam pergantian tahun”, tegas Kasat Pol PP Bambang Wardoyo SH lewat pengeras suara dengan santun.
“Kita melakukan nya untuk kebaikan bersama. Silahkan kembali ke rumah masing-masing. Rayakan pergantian tahun bersama keluarga”,pinta Bambang Wardoyo SH.
Tidak lupa patroli juga menyambangi ex lokalisasi Bundaran. Pembubaran pengunjung dan sanksi sosial juga ditegakkan disini.
Patroli sendiri, merupakan tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI-POLRI, Dinkes, Kesbangpol dan Satpol PP.
Laporan/ria.