Curi Aki, Residivis Terancam Hukuman Lebih Berat

0
335

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Balikpapan kembali mengungkap kasus pencurian Aki di salah satu kantor yang berada di Gedung Kembar Jln. MT Haryono.

Saat menyampaikan Pres Rilis di kantor Polresta balikpapan, Kamis (31/12/2020). Kanit Reskrim Polresta Balikpapan Agus Arif Wijayanto SH SIK MH menuturkan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berinisial MA (43) terjadi di tanggal 19 Desember 2020 lalu.

Dimana saat melakukan aksinya, pelaku MA datang saat kantor dalam keadaan tutup. Kemudian pelaku masuk dan membongkar paksa pintu kendaraan, mengambil Aki yang berada di bawah kursi kendaraan.

Lanjut Arief, aksi pencurian yang dilakukannya hanya seorang diri. Kebetulan pelaku juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan sempat menjalani hukuman 1,7 tahun.

Terbongkarnya aksi pencurian atas adanya laporan dari korban. Tim Beruang Hitam Polresta Balikpapan bergerak cepat untuk segera menangkap pelaku (30/12/2020) kemarin sekitar pukul 02.00 dini hari di kediamannya di Jln Jenderal Sudirman, Klandasan berikut bersama barang bukti yang belum sempat dijual.

“Tim Beruang Hitam berhasil mengamankan pelaku di rumahnya dengan barang bukti yang belum sempat dijual. Menurut keterangan, pelaku biasa menjual dengan harga 200 ribu rupiah,” kata Agus Arif Wijayanto.

Sudah berapa kali aksi yang dilakukan pelaku belum bisa disampaikan. Pasalnya masih tahap pendalaman dalam melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Namun dari banyaknya laporan yang masuk dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Maka pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan intensif, apakah ada TKP lain yang menjadi lokasi pelaku dalam melancarkan aksinya.

Atas perbuatannya saat ini, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. “Pelaku terancam hukuman yang lebih berat,” tegas Agus Arif Wijayanto, usai Konferensi Pers Akhir Tahun di Mako Polresta Balikpapan, Kamis (31/12/2020).*

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here