Ist
Penasatu.com,Nias Utara–Perhitungan perolehan suara Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nias Utara (Nisut) di tingkat Kabupaten, hari ini Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Nisut gelar rapat pleno terbuka.
Sesuai rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nisut 2020 oleh KPU pasangan AMAN dinyatakan sah sebagai peraih suara terbanyak dan menjadi pemenang Pilkada di Kabupaten Nisut.
Rapat pleno tersebut dilaksanakan di Gereja Yubilium Hilimaziaya, Desa Maziaya Kecamatan Lotu, Rabu (16/12/2020).
Hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Nisut tahun 2020 di 11 Kecamatan se-Kabupaten Nisut, Paslon nomor urut 1, M. Ingati Nazara-Otorius Harefa (Inoto) memperoleh 24.763 suara, sedangkan Paslon nomor urut 2, Amizaro Waruwu-Yusman Zega (AMAN) memperoleh 37.962 suara. Sehingga Paslon AMAN unggul 13.199 suara.
Ketua KPU Nisut, Evorius Harefa mengatkan, masyarakat yang menggunakan hak Pilihnya pada Pilkada Nisut 9 Desember 2020 berjumlah 63.732, dengan rincian suara sah 62.725, suara dan tidak sah 1.007 suara. Jumlah tersebut sesuai hasil pesta demokrasi di 285 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 112 Desa dan 1 Kelurahan yang terbagi di 11 Kecamatan.
“Tahapan Pilkada dari awal hingga saat ini berjalan dengan baik. Itu berkat kerjasama semua pihak, baik TNI, Polri, seluruh masyarakat yang telah mengikuti pemilihan sesuai dengan aturan demokrasi yang benar dan terlebih-lebih seluruh penyelenggara Pilkada mulai dari Kabupaten hingga ke tingkat Desa,”ungkapnya
Ketua KPU Nisut juga mengajak seluruh masyarakat dan para Tim Paslon agar terus menjaga kondusifitas hingga penetapan dan pelantikan Paslon terpilih kelak sebagai Bupati dan wakil Bupati Nias Utara.
Rapat pleno terbuka tersebut, dihadiri Komisioner Bawaslu Nisut, Komisioner KPU, pihak keamanan dari TNI, Polri, saksi kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nisut dan sejumlah undangan lainnya.
Laporan : Ashal laoli.