Jika Tak Ada Gugatan, KPU Tetapkan Calon Terpilih

0
390

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kota dalam pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan pada 9 Desember lalu.

Rapat Pleno berlangsung di Hotel Horison Sagita, Jln Mayjend Sutoyo, Balikpapan Tengah (Balteng) dengan dihadiri Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, KPU Provinsi, Waka Polres Balikpapan, Bawaslu, Saksi Paslon dan Saksi Pemantau, Rabu (16/12/2020).

“Secara mekanisme, pelaksanaan pleno bertujuan mengoreksi adanya kesalahan hitung, salah menjumlah dan salah input,” ungkap Ketua KPU Noor Thoha.

Secara umum sebutnya, perolehan suara semua terkunci dan tidak terjadi perubahan. Hanya saja data Daftar Pemilih Tetap (DPT), DPTB, DPPH yang memang cukup membingungkan, maka itulah yang dikoreksi pada rapat pleno kali ini.

Pembukaan Kotak Suara saat Pleno Tingkat Kota

Ia juga menambahkan jika setelah dilakukan koreksi secara keseluruhannya, KPU akan menetapkan perolehan suaranya. Baik perolehan suara Kolom Kosong dan perolehan suara Paslon.

Perlu diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno, Kolom Kosong yang merupakan lawan dari palon Rahmad-Thohari mendapatkan jumlah suara sebanyak 96.642.

Sedangkan paslon Rahmad-Thohari mendapatkan suara sebanyak 160.929 suara. Sementara itu, jumlah suara sah sebanyak 257.571 suara dan jumlah suara tidak sah sebanyak 8.965 suara.

“Nantinya setelah ditetapkan, KPU memberikan waktu selama tiga hari bagi pihak-pihak yang memiliki legal standing untuk melakukan upaya hukum. Misalkan ada yang mau menggugat atau mengadukan ke Majelis Kehormatan (MK),” imbuh Thoha.

Kemudian, jika dalam pelaksanaan pilkada di Balikpapan tidak mendapatkan gugatan, maka dalam 5 hari ke depan KPU akan menetapkan calon terpilih.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here