PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota di Ballroom Hotel Horison, Jln Mayjend Sutoyo Gn Malang, Balikpapan Tengah (Balteng), Rabu (16/12/2020).
Rapat dibuka langsung oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha didampingi Yan Fauzi Wardana dan Riduan Heman dengan dihadiri Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Waka Polresta Balikpapan, Kodim 0905 Balikpapan, saksi pasangan calon (paslon) serta saksi pemantau.
Sebelum pelaksanaan rapat pleno, Yan Fauzi Wardana membacakan Tata Tertib (Tatib) yang harus dipatuhi oleh seluruh tamu yang hadir dalam pelaksanaan rekapitulasi.
“Tadi didalam Tatib rapat sudah dijelaskan, rapat rekapitulasi dapat dikatakan forum ketika dihadiri oleh minimal tiga orang dari anggota Komisioner KPU,” ujar Thoha menjelaskan. “Saat ini tiga orang dari KPU hadir, maka rapat rekapitulasi sudah bisa dimulai.”
Thoha juga menambahkan, didalam tatib yang sudah dibacakan bagi saksi yang hadir, merupakan orang yang benar-benar diutus oleh paslon dengan syarat dapat memberikan dan memperlihatkan surat mandat terlebih dahulu.
Selain itu, Thoha juga meminta bagi saksi pemantau agar memperlihatkan surat ijin dari kepolisian setempat yang kemudian dapat diperlihatkan kepada KPU dan Bawaslu.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS