PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kubu pasangan calon (Paslon) protes dengan adanya surat yang dikeluarkan Tim Satuan Tugas Covid-19 Balikpapan meminta agak saksi yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus menjalani Rapid Tes. Pasalnya, persyaratan rapid tes tidak terdapat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha menjelaskan jika surat tersebut bukanlah Surat Edaran (SE) melainkan surat yang ditujukan langsung ke KPU Balikpapan dari Tim Satgas Covid-19 Balikpapan.
“Jadi dalam hal ini, Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE selaku Ketua Gugus Tugas berinisiatif agar seluruh petugas yang terlibat di TPS harus “Non Reaktif”, maka perlu dilakukan rapid test,” imbuh Thoha.
Dalam hal ini sebut Thoha, KPU tidak boleh melakukan kreasi dalam artian KPU harus mengikuti norma/aturan yang ada, dan KPU tidak boleh membuat norma yang baru. Sebab itulah KPU melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Kaltim.
“Ternyata, arahan dari KPU Provinsi sama yakni harus mengikuti aturan yang ada, jika dalam hal yang sifatnya himbauan, maka dipersilahkan saja,” tutur dia.
Namun, jika KPU harus membuat aturan yang baru tentu tidak boleh. Bahkan KPU meminta kepada KPU Provinsi, agar KPU membuat surat untuk meminta tim Pasangan Calon (Paslon).
Dan ternyata menyurat pun KPU tidak diperbolehkan, dengan alasan jika KPU menyurat artinya sama saja KPU membuat norma baru. Sehingga KPU Balikpapan melakukan koordinasi kepada tim paslon, agar dilakukan rapid tes untuk saksi yang akan bertugas di TPS.
Noor Thoha menambahkan, tim pasangan calon bisa saja melakukan rapid tes kepada para saksi, tapi waktunya tidak cukup. Oleh karena itu, tim paslon akan memberikan face shield masker dan sarung tangan untuk digunakan oleh para saksi yang bertugas di TPS.
KPU mengimbau kepada KPPS, PPS dan PPK mengingat KPU tidak diperbolehkan melakukan diskresi terhadap peraturan dan membuat norma baru. Oleh karena itu dengan adanya saksi di TPS yang mengikuti protokol kesehatan, maka tidak boleh ada petugas penyelenggara pemilu menghalangi saksi.
Dalam PKPU tidak melarang, dimana PKPU dibuat oleh Menteri Kesehatan, Gugus Tugas dan Kemendagri. Artinya jika PKPU itu sudah dikeluarkan, maka peraturan tersebut sudah sah, tidak bisa dilanggar.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com/HTBS