PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Gugatan yang dilayangkan Sofyan, salah satu warga RT 26, Kelurahan Manggar Baru, Balikpapan Timur (Baltim) terkait pemilihan Lembaga Pemberdayaan masyarakat (LPM) tertanggal 19 Oktober 2020 lalu, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan.
Sofyan menilai pemilihan LPM yang dilakukan saat itu dinilai cacat hukum dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 18Tahun 2002 pasal 13 ayat 2 huruf (b) dan (f).
Saat ditemui awak media ini, Kamis (3/12/2020), Sofyan menuturkan jika surat gugatan Nomor 01/SG/10/2020 yang telah disampaikan melalui Kecamatan hingga saat ini belum ada tanggapan dan prosesnya terkesan lamban.
“Sejak saya melayangkan surat gugatan, hingga saat ini belum mendapatkan tanggapan apapun, kami mempertanyakan hal itu kepada pemerintah setempat kenapa prosesnya begitu lamban,” ujarnya dengan nada tanya.
Sofyan mengutarakan, saat musyawarah pemilihan yang diikuti sejumlah Ketua RT terjadi suatu kesepakatan.
Namun, jika berbicara soal kesepakatan secara hukum masuk dalam ranahnya hukum Perdata. Dimana Pasal 1320 kitab hukum perdata dijelaskan dimana syarat sah perjanjian harus dilihat dari dua sisi yakni sisi Subjektif dan Objektif.
Bila sisi Objektif dilanggar, maka secara otomatis perjanjian tersebut batal dimata hukum.
Lanjut Sofyan, sisi objektif itu adalah hal yang diperjanjikan dan sebab yang halal. Dalam kasus ini bahwasanya hal yang diperjanjikan merupakan hal yang melanggar peraturan.
Sedangkan sebab yang halal dalam hal ini, dimana isi didalam perjanjian tersebut tidak melanggar dari peraturan perundang-undangan.
“Jadi disini, pemilihan yang dilakukan jelas melanggar Perda Nomor 18 Tahun 2002. Yang mana, syarat calon atau syarat-syarat calon harus dipenuhi oleh para calon,” urai dia.
Dalam perda tersebut, di Pasal 13 ayat 2 sangat jelas dimana calon harus bertempat tinggal tetap. Tapi kenyataannya salah satu calon yang tidak memenuhi syarat dan tetap dipaksakan oleh panitia untuk meloloskannya.
“Sementara isi dalam perjanjian melanggar aturan apakah semua yang hadir mau berkonspirasi untuk melanggar aturan yang ada, tentu tidak. Jika tidak mau melanggar aturan kenapa aturan itu ditabrak”, tegas Sofyan.
Perda merupakan produk UUD, dimana didalam pasal 18 ayat 6 menjelaskan bahwa pemerintah setempat berhak menetapkan peraturan daerah peraturan peraturan lainnya untuk menjalankan otonomi daerahnya.
Sofyan menambahkan jika memang keputusan akhir pemerintah setempat khususnya sekcam tetap memaksakan dan mengeluarkan SK tersebut, berarti kita semua sudah melanggar Perda yang ada.
“Kami sebagai warga taat terhadap aturan, jika Perda saja bisa dilanggar. Maka ini akan diikuti oleh wilayah lain khususnya yang ada di Balikpapan,” keluhnya.
“Kami tidak menggugat siapa yang terpilih, tapi kami menggugat pemilihan ini yang telah melanggar Perda,” tandas Sofyan.
Sementara itu, Purwantoro SH selaku Sekretaris Camat (Sekcam) Baltim menjelaskan, bahwa benar dirinya telah menerima surat gugatan dari warga terkait dengan pemilihan LPM Manggar Baru.
Purwantoro menjelaskan kembali, jika dirinya tidak menunda ataupun menahan Surat Keputusan (SK) bagi calon LPM terpilih.
Hanya saja, masa bakti kepengurusan LPM yang lama masih sampai tanggal 15 Desember mendatang.
“Artinya kepengurusan yang lama masih tetap bisa menjalankan kegiatannya,” ucap Purwantoro, seraya menegaskan pihaknya bukan memperlambat menanggapi adanya gugatan yang dilayangkan salah satu warga tersebut.
Namun dirinya mengungkapkan jika saat ini masih terfokus pada pelaksanaan penanganan -19 dan pelaksanaan jelang Pilkada agar berjalan lancar dan aman.
“Kami tengah disibukan kesiapan Pilkada dan penanganan Covid-19, dan kami akan menelaah semua berkas yang diterima panitia.”
“Kemudian jika memang terjadi adanya pelanggaran atau cacat hukum melanggar dari peraturan yang ada kami belum bisa memutuskan seperti apa ke depannya,” kata Purwantoro lagi.*
Waratwan : Riel Bagas.
Editor : penasatu.com/HTBS