AMPD-M : Kapolres Manggarai Segera Ungkap Aktor Dibalik Gerakan Laskar 88 Terhadap Paket DM

0
5206

Penasatu.com-Manggarai.NTT-Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Manggarai (AMPD-M) Desak Kapolres Manggarai Tuntaskan Kasus Penghadangan Terhadap Paket Deno-Madur. Mereka juga meminta dengan tegas kepada Kapolres Manggarai untuk mengusut tuntas dan mencari tahu kemudian mengungkap ke publik aktor di balik semua gerakan Laskar 88 yang meresahkan masyarakat Manggarai dan merusak tatanan demokrasi, Ruteng-Manggarai.NTT Selasa (01/12/2020).

Pantauan media ini,Massa Aksi Damai yang digelarkan Depan Kantor Polres Manggarai,NTT berjumlah sekitar Ratusan orang, menggunakan Roda empat dan Roda dua.

Aksi itu bertujuan untuk menuntut peran Kapolres Manggarai dalam menuntaskan rentetan kasus yang menumpuk di Polres Manggarai, yang mana dianggap tidak jelas penyelesaiannya.

Dalam orasinya Selasa (01/12/2020) Depan Kantor Polres Manggarai Anggota AMPD-M Arlan Nala menegaskan, kasus tersebut berkaitan dengan tindakan Penghadangan yang dilakukan oleh kelompok Laskar 88 pendukung pasangan Herybertus G.L Nabit dan Heribertus Ngabut (H2N) pada kegiatan kampanye dan sosialisasi pasangan Deno Kamelus dan Victor Madur (Deno-Madur) sebelumnya, pungkas Arlan.

Ada beberapa tindakan penghadangan yang berhasil direkam AMPD-M, antara lain;

Pertama, penghadangan dan gangguan kegiatan sosialisasi paket Deno-Madur yang dilakukan oleh kelompok Laskar 88 di Dusun Longos, Desa Bea Kondo, Kecamatan Satarmese Barat pada tanggal 22 Agustus 2020 lalu.

Kedua, penghadangan dan gangguan kegiatan sosialisasi paket Deno-Madur yang dilakukan oleh kelompok Laskar 88 di Dusun Lelit, Desa persiapan Lereng, Kecamatan Satarmese Barat pada tanggal 23 Agustus 2020 lalu.

Ketiga, penghadangan dan gangguan yang dilakukan oleh kelompok Laskar 88 di Kampung Ledang, Desa persiapan Ulungali, Kecamatan Satarmese Barat pada tanggal 26 September 2020 lalu.

Keempat, penghadangan dan gangguan kampanye paket Deno-Madur yang dilakukan oleh kelompok Laskar 88 di Kelurahan Wae Belang, Kecamatan Ruteng pada tangga 9 Oktober 2020 lalu.

Kelima, gangguan yang dilakukan oleh kelompok Laskar 88 di Kampung Ru’a, Desa Satar Loung, Kecamatan Satarmese pada tanggal 03 November 2020 lalu, yang mana terduga pelaku atau biang kericuhan telah tertangkap tangan. Sayangnya dibebaskan oleh pihak Kepolisian Resort Manggarai tanpa alasan yang jelas.

Keenam, ancaman pembunuhan terhadap Dr. Deno Kamelus, melalui siaran langsung di media sosial facebook oleh kelompok Laskar 88 dari Munde, Desa Bere, Kecamatan Cibal Barat pada Senin, 16 November 2020 lalu.

Ketujuh, penghadangan yang dilakukan oleh kelompok Laskar 88 terhadap Anggota DPRD Provinsi NTT Yeni Veronika di Desa Bangka Tonggur, kecamatan Lelak pada tanggal 29 November 2020 lalu.November 2020 lalu.

Arlan menilai, tindakan Penghadangan tersebut telah mencederai spirit demokrasi dan semangat Hak Asasi Manusia, yakni kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 28 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.

Selain itu, tindakan penghadangan tersebut juga telah menodai pelaksanaan pesta demokrasi Pemilukada sebagaimana telah diatur dalam dalam UU Pemilu Nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 11 Tahun 2020 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Untuk itu, AMPD menyatakan sikap, Pertama, mendesak Kapolres Manggarai untuk memberi sanksi hukum kepada oknum yang terbukti melakukan tindakan pidana pemilu.

Kedua, meminta dengan tegas kepada Kapolres Manggarai untuk memeroses secara terbuka semua pelaku yang terbukti menjadi provokator penghadangan dan gangguan terhadap kegiatan paket Deno-Madur.

Ketiga, meminta dengan tegas kepada Kapolres Manggarai untuk mengusut tuntas dan mencari tahu kemudian mengungkap ke publik aktor di balik semua gerakan Laskar 88 yang meresahkan masyarakat Manggarai dan merusak tatanan demokrasi.

Keempat, meminta dengan tegas Kapolres Manggarai untuk menangkap dan memeriksa saudara Thomas Edison Rihi Mone yang diketahui secara terbuka mengatakan diri siap bertanggung jawab terhadap segala bentuk kegiatan dari Laskar 88 pada saat kampanye di Desa Paka, Kecamatan Satarmese beberapa waktu lalu.

Kelima, mendesak Kapolres Manggarai dan Bawaslu Manggarai memanggil paket H2N selaku kandidat yang didukung oleh kelompok Laskas 88 untuk meminta pertanggungjawaban semua tindakan penghadangan, gangguan dan provokasi saat kegiatan kampanye paket Deno-Madur.

Keenam, mendesak Kapolres Manggarai untuk menangkap anggota Laskar 88 dari Munde, Desa Bere yang mengancam bunuh calon Bupati Dr. Deno Kamelus, SH.MH melalui siaran langsung melalui media facebook.

Ketujuh, mendesak Kapolres Manggarai untuk menangkap anggota Laskar 88 yang menghadang kegiatan Anggota DPRD Provinsi Yeni Veronika di Karot, Desa Bangka Tonggur, Kecamatan Lelak.

Kedelapan, meminta dengan tegas Bawaslu Manggarai sebagai pengawas pelaksanaan Pilkada untuk bertindak netral dan mengumpulkan seluruh bukti-bukti gangguan, penghadangan atau tindakan provokasi yang dilakukan oleh pendukung H2N atau kelompok Laskar 88 sebagai bentuk pelanggaran pemilu, kemudian dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here