Proyek Sumur Bor di Desa Trimulyo, Tanpa Papan Informasi Jadi Perhatian

0
795

Penasatu.com, Lampung Selatan – Proyek pengadaan sumur bor air tanah yang dikerjakan di Desa Trimulyo, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan menjadi perhatian masyarakat.

Penyebabnya ialah, pelaksana kerja (pemborong) tidak memberi papan nama pada proyek yang menggunakan uang Negara. Ini bisa di kategorikan melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggaran, tegas salah satu warga pada awak media, Selasa (01/12/20).

Semestinya pihak pemborong atau kontraktor memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa, dan dia mengatakan bahwasanya, proyek pembangunan yang sudah berapa hari di kerja kan, seharusnya wajib mengunakan papan informasi atau plang merek proyek terhadap tersebut. Supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari anggaran mana, ungkap warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

Selanjutnya di jelaskan oleh warga ini, kontraktor harus memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat.

Saat awak media hendak konfirmasi ke Pimpinan perusahaan pemborong, pihak perusahaan enggan menanggapi awak media, namun di sisi lain menurut keterangan Supri selaku pengawas dari CV pelaksana pengerjaan sumur bor di desa Trimulyo tersebut, Menjelaskan, pembangunan sumur bor ini sama dengan yang ada di desa Jati Baru, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan dan anggaran nya pun sama berkisar Rp 150 juta lebih, karena ini sama yaitu Sambungan Rumah (SR) dan yang mendapatkan sekitar 10 Rumah.

Terkait masalah papan nama proyek, dirinya mengatakan belum mengetahui. Apakah masih di PU atau sudah ada di pemborong, terangnya.

Saat ditanya pemborongnya, Supri tidak tau. ” Saya tidak tau,” ujarnya ketus.

Perlu diketahui, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sampai berita ini di publikasikan pihak pemborong saat dikonfirmasi media ini tidak respon.*

Reporter : Fery.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here