HIPM-MABAR Apresiasi Kinerja Kejati NTT Bersama Kejari Mabar Bongkar Kasus Tanah di Labuhan Bajo

0
409

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT,- Sengkarut persoalan Tanah di Labuan Bajo sudah seperti “Virus”, mengganas dan bertahun- tahun di biarkan menyebar tanpa melakukan pencegahan. “Virus” soal tanah inilah yang bisa membuat rusak nama Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia.

Beruntung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto SH,MH meneropong “virus” ini dan segera mencegah penyebarannya. Maka tim Kejaksaan turun ke Labuan Bajo, mendeteksi persoalan ini.

Pintu masuk Kejaksaan adalah sengketa lahan seluas kurang lebih 30 Ha yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo di Kelurahan Labuan Bajo. Sengketa lahan ini memasuki babak baru. Kejati NTT muncul bak Petir di Siang bolong ‘menyambar’ kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Barat.

Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA)
SekJen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang, Kepada media penasatu.com, Melalui preskon Senin(30/11/2020) mengatakan, Bahwa Peristiwa penggeledahan ini belum pernah terjadi sebelumnya. Senin (12/10/2020) untuk pertama kali,kantor Bupati Manggarai Barat di geledah oleh penyidik Kejati NTT secara besar-besaran. Sejumlah dokumen yang berkaitan dengan lahan Keranga di sita,bahkan Handphond seluler yang merupakan barang privasi milik bupati Gusti Dula dan Ambros Syukur ikut di sita, sebagaimana pemberitaan sejumlah media di Labuan Bajo.

Rentetetan lainnya,Pemanggilan saksi, untuk dimintai keterangan serta penggeledahan mulai dari kantor Pemda,BPN Manggarai Barat,Kantor Kecamatan Komodo,Kantor Kelurahan serta di rumah saksi lainnya harus didukung. Lalu apa makna penggeledah dan pemanggilan saksi yang puluhan itu? Ini semua merupakan tahapan untuk mencari kebenaran yang tersembunyi selama ini.

Yosef Sampurna Nggarang dan publik mengapresiasi atas langkah Kejaksaan ini untuk mengusut persoalan lahan Keranga sampai tuntas. Sebab Persoalan Agraria di Labuan Bajo sudah sangat kompleks. Pengusutan kasus lahan Keranga ini menjadi pintu masuk untuk mengusut persoalan tanah lainnya.

Menurutnya,soal tahapan yang sudah dan sedang dilakukan, Penyidik tentunya sudah berhasil menemukan kebenaran itu dan sedikit demi sedikit telah berhasil mengurai sengkarut persoalan tanah Keranga; tentunya Jaksa tidak akan berani dengan cepat meningkatkan status penanganan perkara Keranga ini dari Penyelidikan ke Penyidikan hanya dalam waktu tak lebih dari satu minggu jika tidak memiliki bukti yang cukup; apalagi langkah awal Penyidikan yang dilakukan Kajati NTT dalam kasus ini yaitu dengan langsung melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan menyita Ponsel sang Bupati. Langkah cepat dan terihat tegas inilah yang membuat publik sangat percaya bahwa Kajati NTT akan membawa angin segar dalam penyelesaian persoalan-persoalan agraria di Manggarai Barat; kehadirannya ibarat vaksin untuk membunuh virus sengkarut persoalan tanah yang selama ini tidak bisa diatasi.

“Lagi-lagi Yosef Sampurna Nggarang dan publik tidak meragukan Langkah Kejaksaan ini. Saya mengenal baik Kajati NTT Dr. Yulianto, integritasnya tidak perlu dipertanyakan dan track record nya dalam penanganan sejumlah kasus besar selama di gedung bundar Kejaksaan Agung sangat oke; dan memiliki komitmen yang tidak perlu diragukan lagi untuk mengusut tuntas kasus lahan Keranga. Ini karena Yulianto memahami terkait agenda Presiden Jokowi di Labuan Bajo sebagai daerah“Wisata Super Premium”.

Yulianto pastinya telah berpikir, sebagai Kajati NTT, mengawal terlaksananya kebijakan pemerintah pusat di daerah merupakan bagian dari tugasnya; apalagi dengan keputusan Jokowi yang menetapkan Labuan Bajo sebagai destinasi wisata Super Premium serta untuk menarik banyak investor ke Labuan Bajo tidak akan berjalan kalau persoalan hukum tidak terselesaikan apalagi terkait permasalahan aset negara / daerah yang harus dijaga agar dapat di manfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Sehingga dengan menuntaskan Penyidikan kasus tanah Keranga ini, persoalan-persoalan agraria di labuan bajo akan dapat pula diselesaikan.
Saya sangat mengapresiasi atas komitmen ini dan publik berharap Kajati NTT segera menetapkan tersangka dalam sengketa lahan 30 hektar ini.*

Laporan : Alfonsius Andi

Sumber : Yosef Sampurna Nggarang (Yos Nggarang)
HP.081399205008

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here