Penasatu.com, Balikpapan – Adanya Hasil Keputusan Bersama (HKB) Empat Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 20 November 2020 lalu.
Dimana di dalam HKB tersebut pada bulan Januari 2021 pembelajaran tatap muka “Boleh Dilakukan” dengan beberapa catatan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda), Kepala Sekolah dan Orang Tua/Komite Sekolah.
Selain itu, pembelajaran tatap muka bukan lagi berdasarkan zona covidnya, akan tetapi berdasarkan dari kesiapan daerah tersebut.
Serta, sekolah yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka harus memenuhi Enam daftar periksa, diantaranya ketersediaan senitasi, baik itu kebersihan toilet, pencuci tangan dengan sabun/disinfektan, mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan, penerapan wajib masker, cek suhu tubuh, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang comorbid, tidak ada transportasi, serta mendapatkan persetujuan dari Komite Sekolah/Perwakilan Orangtua murid.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melaui Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Disdikbud) Balikpapan akan melakukan pembelajaran tatap muka di Januari 2021.
Saat melakukan Launcing Pembelajaran Tatap Muka di Hotel Senyiur, Kepala Disdikbud Balikpapan Muhaimin menuturkan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka, Dinas Pendidikan terlebih dahulu akan melakukan kuisioner atau angket kepada seluruh orang tua/wali murid diawal bulan Desember mendatang.
Hal tersbut merupakan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi, dimana ketika orang tua/wali murid masih belum menyetujui pembelajaran tatap muka dan lebih memilih pembelajaran daring, maka sekolah akan tetap memfasilitasi proses belajar daring.
Nantinya, sistem yang digunakan Disdikbud dalam pembelajaran tatap muka yakni dengan melakukan sistem kombinasi. Dimana hanya sekitar 50 persen yang melakukan pembelajaran tatap muka, sedangkan 50 persennya lagi belajar daring.
Sekolah juga wajib mengatur jarak duduku pelajar yang melakukan pembelajaran tatap muka dengan jarak sekitar 1.5 meter, kemudian untuk jam belajarnya pun dimulai 7.45 Wita sampai 12.00 Wita (Siang).
“Untuk murid Sekolah Dasar (SD), kelas 1, 2 dan 3, dimulai pukul 8.00 hingga 10.00 Wita, sedangkan kelas 4, 5 dan 6 dimulai pukul 8.00 hingga 11.00 w
wita,”
Selama pembelajaran tatap muka disekolah, saat jam istirahat murid tidak diperbolehkan keluar kelas, bahkan untuk sementara kantin yang terdapat disetiap sekolah tidak diperbolehkan untuk buka, sehingga orangtua murid diharapkan dapat memberikan bekal dari rumah.
Lanjut Muhaimin, sekolah juga tidak diperbolehkan adanya kegiatan olahraga dan kegiatan ekstrakulikuler.
Para orang tua baik yang mengantar dan menjemput pun semuanya akan diatur oleh pihak sekolah nantinya, sehingga tidak terjadinya penumpukan saat jam masuk dan pulang sekolah.*
Oleh, eddybpn