PENASATU.COM, LAMPUNG — Proyek peningkatan jalan senilai Rp 492.916.920.78 yang terletak di desa Mulyosari, Kecamatan Tanjung sari, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, yang sudah di tentukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Selatan. Rabu 18 November 2020.
Pasalnya proyek tersebut diduga kuat menggunakan bahan material yang tidak sesuai dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB), demi mendapatkankan keuntungan yang lebih besar.
Deni selaku pelaksananya adalah Cv. Tuan Drajat, saat di konfirmasi melalui pesan singkat WhatsAppnya, mengatakan, jika pekerjaan tersebut telah sesuai dengan spesifikasi atau standar yang telah ditentukan oleh Dinas PU, mulai dari pekerjaan sampai bahan material yang di gunakan.
“Pekerjaan ini telah sesuai dengan apa yang tercantum di dalam RAB,”Ucapnya.
Apa yang disampaikan Dani selaku pelaksana kegiatan tersebut berbeda dengan apa yang disampaikan Toni dan Udin selaku pengawas dan konsultan. Menurutnya, jika bahan material batu yang digunakan untuk pembuatan gorong-gorong tersebut yang kwialitasnya dipertanyakan.
“Materialnya juga kurang memenuhi standar dinas PU. Matrial yang seharusnya di gunakan sesuai dengan standar dinas PU, namun di duga tidak. Batu yang di guna kan seharusnya menggunakan batu yang begitu di pukul terbelah menjadi tiga bagian, namun ini menggunakan batu yang begitu di pukul hancur lebur. Semua item tersebut diatas adalah merupakan indikasi kuat terjadinya pengurangan kualitas dan kuantitas demi meraup keuntungan diluar batas kewajaran,”Ungkap Udin.
Laporan: Feriansyah