Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH saat jumpa pers.
Penasatu.com Labuhanbatu, Sumut – Dit Narkoba Polda Sumut bekerja sama dengan Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika, dengan menangkap 4 orang pelaku, MM (35), S (33), M (45) dan Adi (23). Keempat pelaku ini adalah jaringan yang sama dan diamankan dari tempat yang berbeda.
Seperti diungkapkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK. MH didampingi Kanit 2 Subdit 1 Ditres Narkoba Kompol Deddi Junaidi Harahap, Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kasat Reskrim AKP Parikesit, saat menggelar jumpa pers, di Lobi Kantor Kapolres Labuhanbatu, Minggu (25/10/20).
Seperti MM (35) warga Jl. Tengku Muda Lamkuta Desa Utenbai Kecamatan Bandar Sakti kota Loksumawe Provinai Aceh. S (33) warga Dusun 12 Desa Kota Datar Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara. Yang diamankan di Jalan Lintas Sumatra, tepatnya Aek Kanopan, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara (Labura).
Selanjutnya Tim juga mengamankan dua orang dari dalam mobil, yaitu M (45) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara dan S alias Adi (23) warga Desa Baroh Blang Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres menyampaikan, ini berdasarkan informasi dari jajaran Dit Narkoba Polda Sumut oleh Personil Gabungan Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hulu yang telah berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika. Dari kedua tersangka ini berhasil disita 1 unit mobil innova hitam BL 1823 LM oleh Personil Polsek Kualuh Hulu.
Lanjut Kapolres bahwa, dari informasi kedua tersangka ini mengatakan temannya sudah melintas terlebih dahulu dengan mengendarai 1 unit Honda Jaz Putih BK 1030 Q sehingga informasi tersebut diteruskan kepada saya.
Selanjutnya saya memerintahkan personil piket fungsi yang dipimpin masing – masing Kasat, yaitu Sat Lantas, Sat Narkoba dan Sat Reskrim turun ke lapangan dan sekira pukul 15.30 WIB personil gabungan Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan mobil tersebut ketika melintas di jalan Ahmad Yani Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepat nya di jalan umum di depan Hotel Garuda, terang Kapokres.
Dari keduanya disita barang bukti 4 bungkus diduga berisikan narkotika jenis Sabu Berat Bruto 4.270 Gram, 1 buah loadspeaker warna Hitam dibagian belakang mobil Honda jazz warna putih Nopol BK 1030 Q, 2 buah dompet dan 3 unit handphone, imbuhnya.
Selanjutnya hasil penangkapan tersebut dilaporkan ke Dit Narkoba Polda Sumut yang telah mengikuti pergerakan ke dua unit mobil tersebut sejak dari titik keberangkatan pada Sabtu (24/10/2020), dari daerah Peurlak NAD yang mana narkotika sabu tersebut akan diedarkan di Bandar Lampung, dan para tersangka di janjikan upah sebesar masing masing Rp.10.000.000.
Untuk ke 4 tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas AKBP Deni Kurniawan.
Wartawan : Feliks war.
Editor : penasatu.com