Pungli Biaya Sertifikat, Satreskrim Polres Serdang Bedagai OTT Oknum BPN

0
666

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat gelar jumpa pers

Penasatu.com, Sergai.Sumut – Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Kasubbag Humas AKP Sopiyan, Kanit Tipikor Ipda Edward Sidauruk, gelar jumpa pers, Rabu (14/10/20).

Dalam jumpa pers kepada awak media Kapolres mengatakan, telah menangkap tangan BM (26) warga Dusun IX, Jalan Veteran Pasar VII, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Sergai. Yang adalah seorang Asisten Surveyor Kadaster Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Pungli Polres Serdang Bedagai, Rabu (14/10) pukul 10.00 Wib di belakang Kantor ATR / BPN Sergai.

Untuk korbannya, AG(26 thn) warga Dusun I, Jalan Protokol Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, ujar Kapolres.

Kronologis kejadian, berawal di bulan Maret 2020 korban melakukan pengurusan pembuatan sertifikat hak milik atas tanah dari surat dasar SKT dan Notaris untuk dibuatkan menjadi 34 sertifikat.

Bahwa dalam hal kepengurusan 34 sertifikat tersebut korban sudah memberikan biaya dengan total keseluruhan sebesar Rp. 53.800.000 ( Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah ) kepada petugas BPN, setelah uang diserahkan ternyata pembuatan sertifikat sebanyak 34 persil, sampai dengan sekarang belum ada yang selesai.

Selanjutnya petugas ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai kembali menghubungi korban dan meminta lagi biaya pengukuran sebesar Rp 4 juta.

Dengan banyaknya biaya yang dikeluarkan oleh korban dalam hal pembuatan sertifikat, selanjutnya petugas kepolisian melakukan pengintaian terhadap kerja pegawai/petugas ATR/BPN yang terlibat dalam pengurusan sertifikat korban.

Dan pada Selasa tanggal 13 Oktober 2020, petugas menerima informasi tentang adanya pemberian uang pengukuran terhadap petugas ukur kantor ATR/BPN Kabupaten Serdang Bedagai.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan pengintaian di sekitar kantor ATR/BPN dan benar pada Selasa, 13 Oktober 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, Tim melihat korban datang ke kantor ATR/BPN dan langsung menuju halaman belakang kantor tersebut. Di situlah terjadi transaksi pemberian uang oleh korban kepada petugas ukur.

Melihat hal tersebut, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap petugas ukur dan turut mengamankan korban dan sejumlah uang yang diberikan oleh korban, ungkap Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka uang Rp 4 juta, 1 buah tas kecil warna hitam dan 1 buah HP.

Modus tersangka melakukan pengutipan uang pengukuran tanah dalam pembuatan sertifikat ini, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 31 Thn 1999 yang diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar,” pungkas Kapolres.*

Wartawan : Ariadi.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here