Masyarakat nelayan Pantai Cermin saat bersama LSM GMBI orasi di depan Kantor BPN.
Ramlan : Ini Jalan satu satunya Nelayan pergi melaut
Penasatu.com, Sergai.Sumut – Puluhan masyarakat nelayan Pantai Cermin berorasi di depan Gedung Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sergai, tepatnya di jalan Negara, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (8/10/20).
Rombongan masyarakat nelayan tersebut didampingi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI). Kedatangan mereka kali ini guna menuntut agar akses jalan para nelayan menuju ke laut dibuka kembali, karena sangat di butuhkan masyarakat.
AB Anton Sitanggang sebagai korlap GMBI dalam orasinya menyampaikan, tanah adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada Bangsa Indonesia.
Jadi pengelolaannya harus digunakan dengan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, prinsip dasar ini juga sudah ditetapkan dalam pasal 33 ayat 3 UUD tahun 1945. Dan juga dijelaskan di Undang-undang dasar Agraria pasal 1 bahwa penggunaan tanah harus dilakukan oleh yang berhak atas tanah, jelas Anton.
Masih kata dia, Edi Subagia pemilik PT Pandan Indah Rahayu (PIR) memegang sertifikat hak guna usaha nomor 5 seluas 43,8 hektar mengklaim bahwa Palung pinggir sungai yang berada di sekitar Tambak PT PIR masih merupakan lahan PT Pandan Indah Rahayu hingga membentengi palung pinggir sungai yang mengakibatkan peluang rakyat tidak dapat melaut dan kehilangan mata pencahariannya.
“Jadi, GMBI mewakili masyarakat nelayan meminta kepada BPN untuk meninjau ulang tentang sertifikat hak usaha nomor 5 dan membuka pinggir sungai atau yang disebut “Palung” yang ditutup oleh PT Pandan Indah Rahayu (PIR) sebagai akses jalan para nelayan guna melaut mencari nafkah.
Sesuai dengan dasar surat edaran nomor 52/1399/UPT-KPH – 2 tahun 2019 tentang Inventarisasi di kawasan hutan Mangrove, pungkasnya.
Ditempat terpisah, Ramlan salah satu nelayan mengatakan, akses jalan yang ditutup tersebut sudah dua puluh hari. Jadi, semenjak ditutupnya jalan tersebut kami tidak bisa melaut, karena tidak ada jalan kecuali melintas di jalan itu.
“Akses jalan yang ditutup oleh pengusaha PT Pandan Indah Rahayu (PIR) adalah satu-satunya akses jalan menuju ke laut, ” jelas Ramlan.
Kami para nelayan tradisional sudah pernah mediasi dengan pengusaha PT PIR, namun hingga saat ini belum ada penjelasannya.
“Atas nama nelayan tradisional khususnya nelayan Pantai Cermin, kami meminta kepada pemerintah agar dapat menyelesaikan tentang permasalahan ini. Agar kami para nelayan kembali bisa melintas dijalan tersebut dan dapat kembali melaut,” pinta Ramlan.
Wartawan : Ariadi
Editor : penasatu.com