Pengurus DPC SBSI 1992 Serdang Bedagai saat bersama anggota DPRD usai gelar Aksi Damai menolak UU Cipta Kerja.
Penasatu.com, Sergai.Sumut – Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia 1992 (DPC SBSI 1992) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menggelar Aksi Damai penolakan terhadap UU Cipta Kerja (UU Omnibus Law) ke kantor DPRD Sergai, di Sei Rampah, Kamis (8/10/20)
Setelah tiba di kantor DPRD, puluhan massa buruh yang bergabung di DPC SBSI 1992 Sergai langsung memasuki ruang rapat DPRD untuk melakukan pertemuan guna penyampaian aspirasi dan tuntutan terhadap penolakan UU Cipta Kerja.
Ketua DPC SBSI 1992 Sergai, Agan Surya Tanjung, SH dalam kesempatan ini menyampaikan, kami datang mewakili aspirasi suara buruh dan pekerja di Kabupaten Serdang Bedagai. Seharusnya ini adalah aksi besar-besaran ataupun serentak seluruh Indonesia menolak UU Cipta Kerja.
Karena di Kabupaten Sergai saat ini terus melonjaknya kasus Covid-19. Jadi pertimbangan kawan-kawan untuk turun ke jalan membawa massa terlalu banyak dihentikan, ujarnya.
DPC SBSI 1992 Sergai, sebut Agan Surya Tanjung, menilai UU ini sangat dipaksakan, mulai Rancangan Undang-undang sampai ditetapkannya pada 5 Oktober kemarin, sudah mendapat penolakan dai masyarakat, namun sekarang malah disahkan DPR RI.
“Pada masa Pandemi Covid-19 saat ini, kami menilai sangat memaksakan ditetapkan RUU menjadi UU. Karena seluruh elemen masyarakat terkhusus buruh sangat kecewa dan resah dengan pemerintah apalagi DPR sebagai wakil kami,” tegasnya.
Pada draf Pasal UU tersebut, kata Agan, yang ditetapkan khususnya di kluster ketenagakerjaan sangat mengalami perubahan seperti diantaranya soal UMR, UMK, dan upah minimum sektoral tidak ada lagi.
Kami menganggap pemerintah dengan pengusaha telah kong kalikong. Kami menilai bukan UU Cipta Kerja tapi UU Cipta Berinvestasi. Oleh karena itu, hari ini kami berjuang untuk buruh, pekerja dan keluarganya.
Mohon DPRD Kabupaten Sergai suarakan aspirasi masyarakat secara sungguh-sungguh, ujarnya lagi.
Kesimpulannya, lanjut Agan Surya, bahwa DPC SBSI 1992 Sergai Kabupaten Serdang Bedagai menyatakan menolak UU Cipta Kerja (UU Omnibus Law) secara keseluruhan. DPC SBSI 1992 Sergai menyatakan menolak Undang-undang Cipta Kerja kluster Ketenagakerjaan ini.
“Kalau UU ini tidak dibatalkan, maka kami akan serukan mogok massal di Kabupaten Serdang Bedagai. Pemerintah harus mempertimbangkan soal UU Cipta Kerja ini. Karena situasi dan kondisi, apalagi ditengah Pandemi Covid-19 dengan ekonomi yang sulit,” tutupnya.
Ditambahkan, Sekretaris DPC SBSI 1992 Sergai, Mardalis, SH berharap semua tuntutan penolakan UU Cipta Kerja ini untuk segera disampaikan kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.
Ketua DPRD Sergai, dr. M. Riski Ramadhan Hasibuan, SH, SE, MKM mengucapkan selamat datang kepada para pejuang buruh di rumah rakyat atau di Kantor DPRD Sergai dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus DPC SBSI 1992 Sergai yang menyampaikan tuntutan penolakan UU Cipta Kerja secara aksi damai dengan mengelar audiensi bersama kami.
“Pada hari ini, kami secara lembaga DPRD Sergai akan menyampaikan dan meneruskan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat, terhadap penolakan UU Cipta Kerja secara keseluruhannya. DPRD Sergai siap perjuangkan aspirasi masyarakat khususnya para buruh,”ungkapnya.
Turut hadir Sekretaris DPRD Sergai Drs H Suprin, MM dan staf ahli, Ketua Bapemperda DPRD Sergai, Hari Ananda, S.Pd, MSP, Kadis Nakerkop-UM Sergai Drs Nasrul Aziz Siregar, dan puluhan massa buruh.*
Wartawan : Ariadi
Editor : penasatu.com