PENASATU, BALIKPAPAN.COM – Meski hanya diterima Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol, Irwan Bora SH MM dan kolega dari DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tetap berterima kasih kepada tuan rumah DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Senin (5/10/2020), rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menerima Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Kabupaten Banjar, diterima langsung Kabag Humas dan Protokol DPRD Balikpapan Yoseph Gunawan, di ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus).
Dijelaskan Ketua Komisi III Irwan Bora SH MM, kedatangannya ke Balikpapan hanya ingin studi banding tentang penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat.
Juga ingin mengetahui seperti apa perda yang dikeluarkan pemkot Balikpapan terkait regulasi-regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 Tahun 2002 tentang penyediaan air minum.
“Kami memilih Kota Balikpapan, dikarenakan Balikpapan kota yang lebih maju dan berkembang dibandingkan kota Banjar,” ujar Irwan yang tidak mempermasalahkan jika kedatangan dirinya bersama rombongan hanya diterima dari Kabag Humpro DPRD Balikpapan.
Hal tersebut tentu saja tidak mengurangi tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat yang memang harus tetap melaksanakan studi banding untuk menambah wawasan sebagai anggota legislatif.
Sejauh ini penanganan sanitasi di Kabupaten Banjar sudah ada sesuai dengan program pemerintah pusat.
Irwan berharap, dengan kunjungannya ke Kota Balikpapan ke depan bisa melakukan silaturahmi dengan untuk menambah wawasan dan ilmu yang didapat dari kota ini.
Dalam kesempatan itu Yoseph memohon maaf jika hanya dirinya saja yang menyambut kedatangan rombongan DPRD Banjar, pasalnya anggota DPRD ada yang sedang menjalani dinas luar dan kegiatan HUT TNI Ke-75.
“Secara teknis saya tidak bisa menjelaskan secara rinci, akan tetapi hanya bisa menjelaskan produk hukum yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan,” ujar Yoseph.
Lanjut Yoseph, untuk di Balikpapan pemanfaatan air bawah tanah (WTP) yang dikelola oleh pihak Developer perumahan harus mengantongi izin pemanfaatan air yang dikeluarkan oleh dinas perizinan terkait.
“Di Balikpapan sendiri saat ini, hanya mengandalkan sumber air baku dengan sistem tadah hujan yang ditampung oleh beberapa waduk yang ada di Balikpapan, yakni Waduk Manggar, Waduk Teritip dan Waduk Sungai Wain,” urai Yoseph.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : HTBS/penasatu.com