H.Akmal Kepala Diskominfo Kabupaten Serdang Bedagai.
Reporter : Ariyadi
Penasatu.com, Sergai .Sumut – Pasca dilantik sebagai Penjabat sementara (Pjs) Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Ir. H. Irman, M.Si, langsung melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Serdang Bedagai.
Kadis Kominfo Sergai H.Akmal, mengatakan, usai memimpin rapat koordinasi pemerintahan dan pembangunan, Senin (28/9/2020), Ir. H. Irman, M.Si, menandatangani draft Peraturan Bupati Serdang Bedagai Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Sergai.
Akmal menambahkan, dalam hal ini, Pjs. Bupati Sergai H. Irman menegaskan agar seluruh Stakeholder terkait harus melakukan sosialisasi, memberikan informasi dan edukasi tentang cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 kepada masyarakat. Dengan melibatkan unsur FKPD dan partisipasi masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat serta unsur lainnya.
“Dengan ditandatangani dan terbitnya serta diundangkannya Perbup ini. Ini menjadi payung hukum yang semakin menguatkan kerja dari Satpol PP sebagai institusi penegak Perda dan Perbup dalam melakukan penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 bersama penegak hukum lainnya seperti TNI dan Polri,” tutup H.Akmal selaku juru bicara Satgas Covid -19 Kabupaten Serdang Bedagai.”
Editor : penasatu.com