Thomas Aquino Hartono Ketua KPU Manggarai
Reporter : Yasintus Hande
Penasatu.com.Manggarai, NTT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Pasangan Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020, Herybertus G.L. Nabit, SE,MA (H2N) dan Heribertus Ngabut, S dan Dr. Kamelus Deno SH.MH.,dan Drs.Vikor Madur (DM)
Penetapan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai dengan Nomor : 71/HK.03.1-Kpt/5310 Kab./IX/2020, tentang penetapan pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Tahun 2020. Sebagaimana tertuang dalam berita acara penetapan pasangan calon bahwa peserta Pilkada Manggarai ada dua Pasangan Calon Bupati yaitu, Herybertus G.L. Nabit, SE,MA berpasangan dengan Heribertus Ngabut serta Dr. Kamelus Deno SH.MH., dan Drs.Vikor Madur (DM)
Pasalnya berdasarkan hasil penilaian keabsahan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon keduanya dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon peserta dalam pemilihan bupati dan wakil bupati manggarai tahun 2020
Pantauan penasatu.com, pemberian SK penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati itu telah diberikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Manggarai dan disaksikan Bawaslu Manggarai, Dandim 1612 Manggarai, Kapolres Manggarai.
Ketua KPU Manggarai, Thomas Aquino Hartono kepada media ini mengatakan, pihaknya telah mengadakan pleno penetapan bakal calon di Pilkada Manggarai 2020. Dan yang menjadi pasangan calon sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah semua berkas diteliti apakah semua memenuhi syarat atau tidak, dimana dengan cara tertutup.
“Kami sudah melaksanakan pleno tertutup atas pasangan calon yang ada dan hasilnya dari dua pasangan tersebut telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk pilkada Manggarai 2020,” ungkapnya.
Menurut Hartono, kali ini pihaknya coba membuat sesuatu dengan cara yang berbeda, yaitu dengan cara mengantar sendiri SK penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati langsung.
“Intinya cara ini agar tidak terjadi pengerahan massa,” ungkap Hartono.
“Kalau kita tunggu di kantor KPU kabupaten, bisa saja pengerahan massa itu tetap berjalan,” tambahnya.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya mencoba hal tersebut bersama Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kodim 1612 Manggarai, dan Polres Manggarai mengantar SK sekaligus menyampaikan hasil-hasil pertemuan bersama Kapolri, kemudian dengan Menkopolhukam, dan pertemuan lanjutan yaitu terkait penandatanganan pakta Integritas.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Manggarai Marselina Lorensia.,M.Pd. menjelaskan, pihaknya tak hanya mengawasi dan mengambil tindakan dalam proses Pilkada, bawaslu juga mengawasi yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan yang dilakukan paslon, tim sukses, parpol ketika ada pertemuan-pertemuan.
“Jadi, kita akan awasi semua itu karena seperti itu perintah aturannya. Untuk itu, Bawaslu sangat berharap kerja sama dan pengertiannya agar semua taat dan tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : penasatu.com