Penyerahan hasil verifikasi berkas Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan, perlu adanya perbaikan dan harus dikembalikan ke KPU pada 20 September 2020.
PENASATU.COM, BALIKPAPAN –
Rahmad Mas’ud yang menjadi calon tunggal bersama Thohari Aziz dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020 harus segera memperbaiki beberapa dokumen miliknya.
Verifikasi dokumen Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan tersebut telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Jumat (18/9/2020).
Penyampaian hasil verifikasi dihadiri Ketua KPU Noor Thoha, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Balikpapan Ahmadi Aziz, Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggara Mega Feriany Ferry serta Tim Bapaslon yang berlangsung di Aula Kantor KPU Balikpapan.
Dijelaskan Noor Thoha kegiatan yang dilakukan merupakan penyerahan hasil verifikasi penelitian administrasi dan hasilnya diserahkan kembali ke tim bapaslon.
Nantinya, hasil verifikasi yang dilakukan KPU harus diperbaiki oleh bapaslon dan harus diserahkan kembali paling lambat tanggal 20 September.
Ada beberapa yang harus diperbaiki diantaranya format B1 dan B2 ada yang salah dan tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kemudian yang berikutnya adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki Rahmad Mas’ud, dimana nama yang tertulis di NPWP hanya bertuliskan “Rahmad” sedangkan KTP Elektronik miliknya bertuliskan Rahmad Mas’ud.
Noor Thoha juga menambahkan pengumuman hasil verifikasi syarat administrasi bapaslon seharusnya diumumkan tanggal 4-8 September 2020.
Akan tetapi, saat pendaftaran yang dilakukan di tanggal 4-6 September terjadi bapaslon tunggal, sehingga KPU melakukan perpanjangan pendaftaran ditanggal 11-13 September.
Maka secara otomatis jadwal pengumuman hasil verifikasi pun mundur dari batas waktu yang seharusnya.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com