Reporter : Yasintus Hande.
Penasatu.com.Manggarai NTT, Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian uang tunai dan Handphone Samsung di Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dari kejadian ini kerugian di taksir sekitar 10.2 juta rupiah.
Adalah Aleksander Semadi Nakar, 24 tahun, warga Nekang, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membongkar jendela menggunakan senjata tajam (parang) pada Rabu 22Juli 2020 pada pukul 03.00.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono kepada penasatu.com mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban Imam Fauzi, S.Kom warga Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai yang telah kehilangan uang dan 1 unit hp samsung ke Unit Jatanras Polres Manggarai. Berdasarkan laporan Nomor : LP/ 126 / VII /2020/NTT / RES MANGGARAI tanggal 22 Juli 2020,
Kemudian dilakukan penyelidikan dan Selasa 15 September 2020 sekitar jam 16.00 wita, satuan unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di Leda Kelurahan Bangka Leda Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
“Pelaku melakukan pencurian dan masuk kost korban dengan cara qmencungkil jendela dan mangambil uang tunai sebesar 4.450.000 rupiah dan sebuah hp Samsung sehingga setelah sibtotal berjumlah sekitar 10.200.000 rupiah, ujar Bagus .
Kronolgis kejadian tersebut Rabu 22 Juli 2020 sekitar jam 03.00 wita, pelaku ke kost korban di Lempe kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai dengan menggunakan alat bantu sebilah parang. Pelaku mencungkil jendela kemudian masuk kedalam kost dan mengambil uang milik korban sebanyak 10 juta rupiah dan hp Samsung warna putih sebanyak 1 buah, beber Bagus.Suhartono.
Dan untuk diketahui pelaku dan barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Pidum Satuan Reskrim untuk proses penyidikan, pungkasnya.
Editor : penasatu.com