Yaser Arafat Ketua Kadin kota Balikpapan
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Tingginya penambahan jumlah kasus positif covid-19 di Balikpapan, membuat Pemerintah Kota (pemkot) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 100/438/Pem Tahun 2020.
Surat edaran yang dikeluarkan pemkot tersebut terkait pemberlakuan pembatasan jam malam di masyarakat hingga pukul 22.00 Wita (jam 10 malam).
Tentu saja, pemberlakuan jam malam hingga jam 10 malam berdampak pada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang memang berdagang di malam hari.
Omset dari UMKM tersebut mengalami penurunan sangat drastis, tanpa mengetahui sampai kapan pembatasan jam malam ini berakhir.
Dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (16/9/2020) malam, Ketua Kamar Dagang Dan Industri (KADIN) Balikpapan Yaser Arafat sangat mengapresiasi SE yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan tentang pemberlakuan jam malam.
Dirinya melihat ada upaya nyata dan usaha keras pemkot Balikpapan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 agar tidak meningkat dan meluas di Kota Beriman.
“Saya pribadi sangat mengapresiasi dan menghargai usaha pemerintah dalam memutus penularan covid-19,” katanya. “Hanya saja, perlu kepastian sampai kapan dan berapa lama ini akan diberlakukan.”
Yaser menambahkan, di tengah pandemi covid-19 saat ini membuat sektor ekonomi kecil melemah dan tentu saja ini sangat tidak baik. Daya beli masyarakat pun juga menurun, ditambah lagi kondisi saat ini, mata pencaharian juga menjadi sulit.
“Kami bisa paham dengan usaha pemerintah dalam memutus mata rantai covid -19, tetapi kami juga meminta pertimbangan maupun pemahaman dari pemerintah kota Balikpapan kepada pelaku usaha.”
“Misalnya, kenapa harus dibatasi sampai jam 10 malam? Kemudian urgensinya apa? Apakah di atas jam 10 malam potensi penyebaran covid-19 lebih besar, padahal mulai pagi hingga malam pun sangat rentan dengan penyebaran covid-19,” katanya dengan nada tanya.
Yaser minta perlu adanya evaluasi apakah memang gara-gara jam atau karena banyaknya orang berkumpul menjadikan potensi penyebaran covid-19.
Mengingat pelaku usaha kecil yang beroperasi di atas jam 10 malam volumenya tidak besar, karena sebahagian pedagang sudah ada yang tutup.
Menurut dirinya, pemkot Balikpapan memperketat protokol kesehatan dengan menempatkan petugas protokol kesehatan di seluruh fasilitas publik yang ada di Kota Balikpapan.
Tidak hanya di warung kopi, di tempat yang diindikasi dapat menimbulkan berkumpulnya orang wajib diawasi. Misalnya, aktivitas yang berpotensi terjadinya penyebaran covid-19 terbanyak di pasar maupun minimarket, maka disitulah wajib dijaga dan diterapkan protokol kesehatan.
Untuk di warung kopi, pemkot atau gugus tugas hanya tinggal menertibkan owner/pemiliknya saja. Diperbolehkan buka, dengan catatan seluruh pengunjungnya diawasi betul-betul dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ada, agar dapat mengedukasi pengunjung dan juga masyarakat.
Kalau dengan cara pembatasan jam malam, tentu saja membuat perekonomian masyarakat terganggu. “Terkecuali, pemkot memberikan kompensasi bantuan kepada UMKM, tentu hal tersebut tidak menjadi masalah.”
“Mereka butuh makan, di tengah kondisi pandemi seperti ini mereka dibatasi, belum tentu besok mereka bisa makan. Saya lebih setuju jika pemkot menempatkan aparat dalam rangka mengawasi dan mengedukasi kegiatan masyarakat di tempat mereka berkumpul, sehingga lama-lama mereka terbiasa,” imbau dia.
Perlu menjadi catatan pemkot, pelaku UMKM merupakan penggerak ekonomi di Balikpapan, lebih dari 60 persen merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebaiknya pemkot kembali mengkaji ulang SE yang dikeluarkan untuk membatasi jam malam, pasalnya jika ini terus dilakukan, khawatir akan menimbulkan permasalahan ekonomi di Kota Minyak.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com