Pelantikan PAW salah satu PPK Balikpapan Utara dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Graha Indah, oleh Ketua KPU kota Balikpapan di Halaman kantor KPU, Jln Jenderal Sudirman, Prapatan, Balikpapan Kota
PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Penggantian antar waktu (PAW) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kembali dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menjelang kian dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 9 Desember 2020.
Pelantikan PAW salah satu PPK Balikpapan Utara dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Graha Indah, Sabtu (12/9/2020), dilaksanakan di Halaman kantor KPU, Jln Jenderal Sudirman, Prapatan, Balikpapan Kota (Balkot) sekaligus pengambilan sumpah jabatan bagi petugas PPK dan PPS yang baru tersebut.
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengingatkan petugas PPK dan PPS yang diambil sumpah jabatannya, bahwa sumpah jabatan yang diucapkan penuh tanggung jawab terhadap bangsa dan negara republik Indonesia.
Serta bertanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, juga tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
Lanjut Thoha, pelantikan yang dilakukan KPU hari ini sesuai dengan mekanisme yang ada, yang mana ketika ada petugas penyelenggara ditingkat adhoc, yakni tingkat PPK dan PPS dalam hal petugas tersebut berhenti (mengundurkn diri) ataupun diberhentikan, maka terjadilah mekanisme PAW.
Mundurnya petugas PPK dikarenakan adanya kegiatan lain atau bisa dikatakan pekerjaan di lain tempat.
Akan tetapi, pengganti petugas PPK yang mundur saat ini kebetulan merupakan anggota PPS di Kelurahan Graha Indah, sehingga petugas tersebut yang semula sebagai petugas PPS naik menjadi petugas PPK.
Sehingga, secara bersamaan KPU harus mengganti petugas PPS yang naik menjadi petugas PPK, karena posisi petugas PPS tersebut kosong.*
Wartawan : Riel Bagas
Editor : HTBS/Penasatu.com