Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kubar Ricki Rionart P.SH,MH.
Reporter : Ichal Penasatu
Pemasatu.com, Kutai Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) telah melakukan pemeriksaan di salah satu instansi yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar, yakni Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD) Kutai Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Wahyu Triantono,SH.MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kubar Ricki Rionart Penggabean.SH,MH.Li mengatakan, penyelidikan yang di lakukan oleh Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada kegiatan sosialisasi dan pemasangan papan nama (plang) karhutla di BPBD Kutai Barat tahun anggaran 2019.
Di mana Kejaksaan Negeri Kubar melakukan penyelidikan dan memanggil para pihak, mulai dari Kepala Badan, PPTK yang lama, kemudian bendahara, beber Ricki Rionart Penggabean pada media ini saat di konfirmasi, Jumat (28/8/20).
Tambah Ricki Rionart Penggabean, untuk itu Kejaksaan Negeri Kubar sudah memeriksa di antaranya Kepala Badan BPBD Kubar, Bendahara, PPTK yang lama, PPAP untuk perkembangan nya nanti sambil berjalan akan kami informasikan.
Saat ini baru memeriksa sekira tujuh (7) sampai delapan (8) orang”, ungkap Ricki Rionart Penggabean.
Dirinya menambahkan, sampai saat ini masih tahap proses penyelidikan. Untuk itu belum bisa di katakan saksi tetapi di sebut dengan di mintai keterangan. Kalau sudah penyidikan baru itu di katakan saksi.
“Mudah-mudahan kurang lebih dalam tempo satu bulan kedepan kita sudah memperoleh hasil nya dalam artian, apakah hasil penyelidikan ini dapat di tingkatkan ke penyidikan atau tidak.” terang Kasi Intel Kejari Kubar ini.
Karena, ujarnya lagi, untuk sementara kita baru melakukan pengitungan sementara. Seperti penyampaian pada press release yang lalu kurang yaitu lebih satu miliar (1 Miliar). Akan tetapi untuk kepastian dan kejelasan nya menunggu hasil audit dari BPK maupun BPKP yang akan kita mintakan nanti kedepan, itu peritungan sementara kita.Jadi menunggu Fixs nya hasil LHP, bebernya.
Masih kata Ricki Rionart, sumber dana tersebut dari Dana Bagi Hasil dan Rebosasi (DBHR), kucuran dana dari pusat kesetiap Kabupaten kota, dan ini sudah silva yang sudah berlangsung lama, dan terkait penyerapan nya juga tidak maksimal secara keseluruhan, tutup Kasi Intel Kejari Kubar Ricki Rionart Penggabean,SH.MH.*
Editor : penasatu.com