Pemkot Balikpapan Luncurkan Perwali No 23 Tahun 2020, Yang Melanggar Denda 100 Ribu sampai 1 Juta Rupiah

0
668

Rizal : Sosialisasi ke masyarakat dilakukan selama satu pekan.

Penasatu.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akhirnya mensosialisasikan sekaligus melaunching Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Balikpapan.

Sosialisasi terkait perwali kemasyarakat akan dilakukan selama seminggu kedepan yakni mulai hari ini 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

Hal tersebut diungkapan Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE didampingi Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi SIK dan Dandim 0905 Kolonel Arm I Gusti Agung Putu Sujarnawa, dihalaman kantor Pemkot Balikpapan, Senin (24/8/2020).

Rizal mengungkapkan sosialisasi dilakukan seminggu kedepan baik ditingkat Kecamatan hingga ketingkat Kelurahan.

“Ini operasi pertama yang dilakukan Pemkot, akan tetapi operasi kali ini sifatnya hanya peneguran saja, tidak ada tindakan apapun ke masyarakat, hanya menjelaskan ke masyarakat bahwa perwali pengetatan protokol kesehatan sudah mulai berlaku,”

Lanjut Rizal, untuk minggu kedua tidak lagi melakukan sosialisasi melainkan sudah mulai ada tindakan dilapangan bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Rizal meminta ke masyarakat untuk mematuhi Perwali yang sudah dikeluarkan demi kebaikan bersama, pasalnya jumlah kasus positif dikota Balikpapan terus meningkat.

Dalam perwali tersebut nantinya akan diberikan berupa sanksi bagi masyarakat yang melanggar.

Adapun isi Peraturan Walikota Balikpapan tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus Disease 2029 (Covid-19) :

• 5 kewajiban setiap orang

  1. Wajib menggunakan masker
  2. Mencuci tangan dengan air yang mengalir dengan sabun
  3. Menjaga jarak dan hindari kerumunan
  4. Perilaku hidup sehat dan bersih dan meningkatkan daya tahan tubuh
  5. Melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang di nyatakan positif tanpa gejala

• Sanksi bagi setiap orang yang tidak mematuhi kewajiban menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

a. Teguran lisan atau tertulis
b. Kerja sosial membersihkan
c. Menyediakan 19 masker
d. Denda administratif Rp 100.000
Tambahan yang isolasi mandiri denda 1 juta apa bila melanggar perwali.

• 14 Tempat dan fasilitas umum yang wajib menerapkan protokol kesehatan Covid 19

a. Perkantoran/tempat kerja usaha dan industri
b. Sekolah/institusi pendidikan lainya
c. Tempat ibadah
d. Terminal,pelabuhan,bandara udara
e. Transportasi umum
f. Toko,pasar moderen dan pasar rakyat
g. Apotek dan toko obat
h. Warung makan
i. pedagang kaki lima
j. Penginapa perhotelan
k. Tempat wisata
l. Fasilitas pelayanan kesehatan
m Area publik
n. Tempat dan fasilitas umum

  1. Kewajiban setiap pelaku usaha pengelola penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum

a. Sosialisasi edukasi dan penggunaan berbagai media informasi
b. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun
c. Upaya indifikasi penapisan
d. upaya pengaturan jarak
e. pembersihan dan disinfeksi
f. penegakan kedisiplinan
g. fasilitas deteksi dini

• Sanksi bagi setiap pelaku usaha pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab

A. Perkantoran

1) Teguran lisan
2) Teguran tertulis
3) Penghentian sementara kegiatan
4) Menyediakan 40 puluh masker
5) Denda administrasi sebesar Rp 200.000

B. Sekolah, sanksi tegoran tertulis
C. Tempat ibadah, sanksi teguran tertulis

D. Terminal pelabuhan dan bandar udara
E. Toko pasar modern
F. Apotek dan toko obat
G. Rumah makan cafe dan restoran
H. Tempat wisata
I. Fasilitas pelayanan kesehatan
J. Area publik tempat lainnya
K. Serta tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan lainnya.

Untuk poin D s/d K sanksinya :

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian sebentar kegiatan
  4. Menyediakan 50 masker untuk dibagikan kepada masyarakat
  5. Denda administratif sebesar Rp.250.000

• Pasar Rakyat, Warung Makan, Pedagang Kaki Lima, Lapak Jajanan dengan sanksi :

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Menyediakan 50 masker untuk dibagikan kepada masyarakat
  5. Denda sebesar Rp.250.000

• Transportasi umum dengan sanksi :

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Menyediakan 30 masker untuk dibagikan kepada masyarakat
  5. Denda administrasi sebesar rp150.000

• Perhotelan penginapan dengan sanksi :

  1. Teguran lisan
  2. Teguran tertulis
  3. Penghentian sementara kegiatan
  4. Menyediakan 200 masker dibagikan kepada masyarakat
  5. Denda administrasi Rp 1.000.000

Rizal menambahkan sanksi tidak akan dikenakan bagi anak-anak yang tidak menggunakan masker, melainkan akan diberikan kepada orang tua si anak ketika anak tersebut sedang bersama orang tuanya.

Bahkan yang lebih berat lagi sanksi akan diberikan ketika Orang Tanpa Gejala (OTG) yang sudah dinyatakan positif, namun masih berkeliaran diluar. Maka, sanksi administrasi yang diberikan berupa denda sebesar 1.000.000 (Satu Juta).*

Wartawan : Riel Bagas.

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here