Komisi III dan DPU Bahas Banjir yang Bertahun-tahun Landa Warga Wonorejo

0
438

Syarifuddin Odang anggota DPRD Balikpapan

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan membahas permasalahan banjir
yang melanda kawasan Balikpapan Utara (Balut)
dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (30/6/2020).

Rapat dipimpin langsung Wiranata Oey selaku Wakil Ketua Komisi III serta anggota komisi III lainnya, dan dihadiri Kepala Dinas PU Andi Muhammad Yusri, Kabid SDA dan Drainase Rita, Camat Balikpapan Utara Fachrul Razji S STP, Lurah Gunung Samarinda Tarso.

Kadis DPU kota Balikpapan Andi Muhammad Yusri

” Kami dari Komisi III dan DPU kali ini membahas terkait banjir yang terjadi di kawasan Wonorejo, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara,” jelas anggota Komisi III Syarifuddin Odang.

Yang mana kawasan tersebut sudah menjadi langganan banjir selama bertahun-tahun jika turun hujan.

Odang menambahkan, ada empat pemilik lahan di kawasan tersebut yang memang belum dibebaskan sehingga terkendala untuk pembuatan saluran.

Odang juga meminta agar permasalahan lahan dapat diselesaikan terlebih dahulu, yang terpenting pemilik lahan setuju untuk menghibahkan sebagian lahannya dipergunakan untuk mengatasi permasalahan banjir.

Dengan catatan pemilik lahan menyetujui dan mendatangani pernyataan/perjanjian jika lahan tersebut setuju untuk dihibahkan seluas yang diperlukan PU.

Sementara itu Andi Yusri menyampaikan jika pihak PU sebenarnya tidak perlu dilibatkan dalam permasalahan pembebasan lahan tersebut.

Pasalnya untuk penanganan masalah banjir erat kaitannya dengan masalah lahan, kalau PU untuk desain pelaksanaannya seperti apa di lapangan sudah disiapkan.

Meskipun nantinya akan dilaksanakan yang terpenting permasalahan lahan sudah selesai dan adanya ketersediaan anggaran.

Yusri juga menjelaskan saat ini pemilik lahan ada yang mau menghibahkan, namun masih ada juga yang belum mau.

Dalam RDP sudah disepakati bahwa permasalahan lahan tersebut biar diselesaikan terlebih dahulu di Kelurahan.

“Jika ada kesepakatan, dan pemilik lahan bisa merelakan sebagian lahannya, baru disitu kemudian PU bisa masuk untuk mengerjakan,” tegas Yusri.*

Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here