Di Tengah Pandemi Covid-19, 2 Pemuda di Amankan Satreskoba Polres Kubar Karena Miliki Sabu

0
710

Dua pemuda diduga pengguna Narkotika jenis Sabu sabu saat di amankan Satreskoba Polres Kubar Bersama Barang Bukti (BB)

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com,Kutai Barat – Masih disaat pandemi Corona virus desease 2019 (covid-19) dua pemuda yang di duga pengguna narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan Resnarkoba Polres Kabupaten Kutai Barat (Kubar). Ini setelah petugas menangkap NY (30 thn) warga Kampung Sumber Bangun, RT 03 ,Kecamatan Sekolah Darat bersama barang bukti 1 bungkus paket Narkoba jenis Sabu, NY ditangkap saat berada di belakang Gedung Sekolah Dasar (SD) Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, sementara SP (25thn) disebuah rumah di Kampung Sumber Bangun RT 02, Kecamatan Sekolaq Darat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Kapolres Kutai Barat AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Sat-Resnarkoba Iptu Dharwis Yusup mengatakan, pengungkapan kasus peredaran Narkoba oleh anggota Satresnarkoba di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Rabu 10 Juni 2020 sekira pukul 23.30 wita itu, berdasarkan laporan masyarakat.

Berawal dari informasi masyarakat pada tim opsnal Resnarkoba Polres Kubar bahwa, adanya seseorang yang bernama NY memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu. Kemudian atas informasi tersebut Bripka Yoppy, dan Brigpol Fajar beserta Briptu Roy melakukan penyelidikan. Begitu mengetahui NY sedang berada di belakang SD Sumber Sari, tim opsnal langsung melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Narkoba saat di konfirmasi via Whatsapp, Kamis (11/6/20).

“Saat penangkapan itu, NY terlihat membuang sesuatu. Kemudian tim opsnal melakukan pencarian dan di temukan 1 (satu) poket kecil narkotika yang diduga jenis sabu sabu yang di bungkus potongan almunium foil warna emas di belakang gedung SD. Menurut pengakuan dari NY barang yang diduga sabu sabu tersebut di dapat dengan cara mentransfer uang terlebih dahulu, dia bersama temannya bernama SPLalu mengambil barang yang di duga narkotika jenis shabu tersebut bersama sama,” beber Dharwis.

Kemudian tim opsnal langsung mengamankan SP yang pada saat sedang berada di sebuah rumah di Kampung Sumber Bangun, Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres kutai Barat untuk dilakukan proses hukum/penyelidikan lebih lanjut, pungkasnya.

Atas kejadian ini Keduanya akan dikenakan tindak pidana : Pasal 132 Subs Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) tahun RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Barang Bukti (BB) yang di amankan berupa, 1 (Satu) Poket kecil narkotika jenis sabu-sabu. yang di bungkus plastik putih bening dengan berat 0,7 Gr. Kemudian, 1 (satu) lembar potongan almunium foil warna emas, 1 (satu) unit HP merk REALME warna hijau, satu merk VIVO warna hitam biru, dan satu lembar resi pengiriman uang senilai Rp. 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here