PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Segala aktivitas masyarakat tetap berlaku seperti biasanya dengan patuh mengikuti protokol kesehatan, yakni menggunakn masker dan menjaga jarak, meski kebijakan New Normal telah diberlakukan pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan sejak 5 Juni lalu.
Pasca diberlakukannya kebijakan tersebut, DPRD Balikpapan mendapatkan Kunjungan Kerja (Kunker) DPRD Bontang, Kalimantan Timur, Kamis (11/6/2020) yang dipimpin H Rustam SE MM.
Kedatangan rombongan Komisi II DPRD Bontang diterima langsung Ketua Komisi II Balikpapan Riri Saswita dan sejumlah anggota komisi II lainnya di ruang kerja Komisi II, Kantor DPRD Balikpapan, Jalan Jend. Sudirman, Klandasan, Balikpapan Kota.
Selaku Ketua Komisi II DPRD Bontang H Rustam menuturkan kedatangan dirinya beserta rombongan ke Balikpapan untuk melakukan sharing tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD) dan Peran DPRD dalam Penangangan Covid-19.
“Sejauh ini DPRD Bontang sedang dikejar target untuk segera menyelesaikan Raperda pengelolaan aset daerah, karena sampai saat ini kepemilikan aset daerah di Kota Bontang belum memiliki payung hukum yang jelas,” urai H Rustam.
Rustam menambahkan, seharusnya raperda tersebut sudah selesai, namun wabah covid-19 terjadi sehingga raperda tersebut menjadi tertunda, sedangkan DPRD Bontang hanya diberi waktu hingga 31 Juli untuk merampungkan raperda tersebut.
Ketua Komisi II Riri Saswita berterima kasih atas kedatangan DPRD Bontang ke Balikpapan yang ingin sharing tentang perda pengelolaan aset daerah yang ada di Balikpapan.
Riri juga menambahkan, apa yang ingin diketahui DPRD Bontang tentang perda pengelolaan aset daerah di Balikpapan sudah dijelaskan semuanya.
“Mudah-mudahan saja apa yang sudah diberikan dari DPRD Balikpapan, dapat diterapkan juga di DPRD Bontang nantinya,” harap Riri.*
Wartawan: Riel Bagas
Editor: HTBS/penasatu.com