Kutai Kartanegara, Penasatu.com – Pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak kandung yang dilakukan sejak lima tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2018 berhasil ditangkap Polsek Loa Janan, kabupaten Kutai Kartanegara.
“Pelaku berinisial I (43) ditangkap Rabu (3/1/2024) lalu sekitar pukul 20.00 Wita di Kecamatan Loa Janan,” terang Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Janan AKP Iswanto.
Dijelaskan Iswanto, bahwa kejadian tersebut bermula pada tahun 2018, ketika pelapor pulang dalam keadaan mabuk dan menjadi korban dari tindakan bejat ayahnya.
Pelaku, dengan tega, melakukan perbuatan tersebut berulang kali dengan iming-iming memberi uang jajan, memberikan kebebasan, dan mengancam akan memberitahukan kepada orang lain.
Tersangka juga terus-menerus melakukan aksi bejatnya ketika ada kesempatan. Namun korban tidak bisa mengelak, lantaran berbagai ancaman dilontarkan oleh tersangka kepada korban.
“Korban yang kini sudah berusia 21 tahun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi pada Senin (1/1/2024). Setelah tindakan bejat terakhir dilakukan pada pukul 01.00 Wita dini hari,” jelas Iswanto.
Lanjut Iswanto, setelah pelaporan perbuatan persetubuhan tersebut ke Polsek Loa Janan, kini pelaku mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Atau dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual.(*)
Sumber: Humas Polda Kaltim.