PALEMBANG, Viral nya video pengeroyokan yang dilakukan beberapa orang terhadap Ahmad Reza Thayib (20), yang terjadi di Halaman Universitas Politeknik Negeri Sriwijaya, Bukit Besar, Kecamatan Ilir Barat I Palembang cukup mencuri perhatian Polisi.
Tim Unit Pidana Umum dan Opsnal Satreskrim Polrestabes Palembang dipimpin AKP Robert Perdamaian Sihombing langsung bergerak cepat meringkus para pelaku. Alhasil, empat pelaku yang terlibat, tiga diantaranya berstatus mahasiswa dan satu alumni, AM (20), AJ (21), DW(20), dan HS(20) diamankan ke Polrestabes Palembang.
Setelah diperiksa penyidik Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, akhirnya AM, HS, Aj dan DW ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan pengeroyokan di areal Kampus Politeknik Negeri Sriwijaya Palembang, Sabtu (30/11/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Hal tersebut diungkapkan, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, Rabu (3/11/2021).
“Setelah diperiksa penyidik, mereka kita tetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pengeroyokan terhadap korban Reza. Kini kita masih lengkapi berkasnya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, para tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Saya mengimbau kepada para pelaku lain yang turut serta dalam aksi pengeroyokan ini untuk menyerahkan diri, kepada keluarganya agar menyerahkan anaknya, karena kami sudah mengantongi identitas para pelaku,” pinta Kompol Tri Wahyudi.(*)
sumber: Humas