Bontang, penasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Tim Rajawali Sat Reskrim dibantu Tim Jatanras Polda Kaltim dan Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda berhasil meringkus komplotan tindak pidana pencurian kabel milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bontang.
Komplotan pencuri kabel PLN ini ada empat orang, yaitu AT(52),RA(25),N(40) dan SB(31) yang kesemuanya merupakan warga kota Samarinda. Keempat pelaku ini di ringkus di tempat persembunyiannya, di Jalan Perum Handil Kopi, Blok B No.63 RT 33 kelurahan Sambutan, kecamatan Sambutan, kota Samarinda, Kamis 3 Maret 2022 sekira pukul 13.30 WITA beberapa hari lalu.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, SH. MH mengatakan, Ke empat pelaku nekat datang ke kota Bontang memang bertujuan akan mengambil kabel milik PLN. Pasalnya salah satu dari pelaku pernah bekerja sebagai teknisi di bagian kabel di Badan usaha Milik Negara ini.
Lanjutnya, Kejadian tersebut berawal pada Sabtu 19 Februari 2022 sekira pukul 11.00 Wita. Dimana pada saat itu datang pelapor atas nama Dwi Ferry Ariyanto (33). Dia yang mendapat informasi ada beberapa orang mencurigakan sedang memanjat Gardu Listrik PLN di Perumahan Lembah Asri, RT 51 kelurahan Belimbing, kecamatan Bontang Barat, kota Bontang.
Mendapat informasi tersebut, karyawan PLN Bontang langsung mengecek kebenarannya. Sampai di tempat kejadian ternyata informasi itu benar. Kabel Fudding (kabel NYY 150) sepanjang 11 meter telah hilang, sehingga PLN mengalami kerugian sekira Rp.8.000.000,-
Kemudian kejadian ini langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian Bontang.
Dan masih kata Kasat Reskrim Polres Bontang ini menjelaskan, pengungkapan kasus ini semakin mudah, setelah ada nya rekaman CCTV yang ada disekitar tempat kejadian yang didapat pihak kepolisian. Sehingga ini memudahkan Tim Rajawali Polres Bontang mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.” pungkasnya. (*/humas Polres Bontang)