Balikpapan, penasatu.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan mengamankan dua orang tersangka di wilayah Gunung Bugis Kecamatan Balikpapan Barat, berinisial “SI” (Laki-laki) dan “YP” (Perempuan).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul, S.I.K., M.M., M.Han., menerangkan bahwa anggota melakukan penangkapan, Senin (01/05/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Dari tangan “SI” (26) & “YP” (24), anggota di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 klip plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 7.34 gram bruto serta uang tunai senilai Rp.1.550.000.
Saat ini dua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Untuk kedua pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.(Humas)