Foto: Ilustrasi (istimewa)
Balikpapan, Kasus pencabulan 13 santri Ponpes di Balikpapan, Kaltim yang dilakukan oleh seorang ulama berinisial M, disebut polisi, adanya iming-iming uang yang diberikan oleh M kepada para korban sebesar 20 hingga 50 ribu rupiah.
“Modusnya korban di ajak jalan keluar ponpes, sampai di luar korban di iming-iming uang sebesar 20 ribu hingga 50 ribu rupiah, lalu dia (pelaku) pegang-pegang,” ujar Kabidhumas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Selasa (18/1/2022).
Kombes Pol Yusuf menerangkan, dalam melakukan aksinya, M diketahui melakukan aksi cabul di beberapa tempat dan beberapa waktu.
“Gak sekaligus, jadi satu-satu korban ini di bawa oleh pelaku,” jelasnya.
Mengenai jumlah korban, Yusuf mengatakan sampai saat ini kasus pencabulan pihaknya baru menerima laporan 4 orang.
“Iya baru 4 orang yang melapor, kami juga menghimbau kalau ada korban lainya segera melapor,”ucapnya.
“Saksi sudah banyak yang diperiksa, termasuk saksi korban, ” sambungnya.
M sendiri saat ini resmi menjadi tersangka seusai gelar perkara penyidik PPA Polda Kaltim pada Jumat (14/7). Yusuf mengatakan penyidik mengantongi dua alat bukti tersangka mencabuli sejumlah santriwati.
Tersangka dijerat Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan. “(Dijerat Pasal) Pencabulan,” ungkap Kombes Yusuf.
Kombes Yusuf menegaskan posisi M merupakan salah satu oknum ulama di pesantren yang menjadi lokasi pencabulan. “Iya, iya,” katanya membenarkan.
penulis: M.Budi.K