Wakapolres: Pak Mug pemilik sabu terbesar.
Penasatu.com, Kutai Barat – Satuan Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar), kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.
Kali ini pelaku yang diamankan Satreskoba Polres Kubar bernama Pammu (PM) alias Pak Muq (43) warga kampung Long Bagun Ilir, Kecamatan Long Bagun.
PM memamg sudah menjadi Target Operasi (TO) sejak bebera bulan ini. Pihak Polres Kubar berhasil mengamankan 102 poket sabu siap edar, dengan berat kotor 65.5 gram. PM di tangkap pada saat akan melakukan transaksi jual beli narkotika di kampung Batu Majang Kecamatan Long Bagun.
“Benar sekali, ini merupakan pengungkapan terbesar yang pernah kita lakukan,“ tegas Wakapolres Kompol Sukarman SH didampingi Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf S. Sos, dalam Konferensi Pers diruang Humas Mapolres Kubar, Rabu (21/8/19).
Selain mengamankan 102 poket sabu siap edar dari tangan PM, jajaran Satreskoba juga mengamankan 19 buah plastik kecil, tiga buah serokan dan satu buah timbangan, ujar Sukarman.
“Atas perbutannya PM, di jerat pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun kurungan., Imbuhnya.
Dari pengakuan PM barang haram itu diperoleh dari seseorang di kota Samarinda. Yang dikirim dengan menggunakan kapal taxi(penumpang).
“Untuk saat ini kami masih mendalami dan mencari pelaku pengiriman,” terangnya.
Lanjut, ditambahkan Kasat Narkoba Iptu Darwis Yusuf, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat. Bahwasanya pelaku (PM) kerap kali terlihat mengedarkan narkotika golongan satu jenis sabu di Mahulu.
Khususnya wilayah Long Bagun, Ujoh Bilang dan Batu Majang. Usai mendengar infomasi itu jajaran opsnal Polres Kubar langsung melakukan Lidik. Alhasil polisi menemukan PM sedang berada di sebuah rumah di Kampung Batu Majang, terang Darwis.
PM, diduga akan melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu. “Begitu melihat anggota (polisi) pelaku terlihat membuang satu bungkus rokok, namun berhasil dicegah,” jelas Darwis lagi.
Saat diperiksa ternyata bungkus rokok yang dibuang pelaku itu berisikan 21 poket sabut siap edar. Kepada polisi PM mengaku bahwasanya barang haram itu miliknya.
“Pelaku juga koperatif, ia mengaku bahwa masih menyimpan sabu di rumahnya, usai mendengar pernyataan PM, polisi langsung mendatangi rumahnya di Kampung Long Bagun Ilir. “Di rumah PM, kembali ditemukan 81 poket sabu siap edar, jadi totalnya ada 102 poket sabu”, ujarnya.
Diakui Darwis Yusuf, pelaku sudah menjadi TO Reskoba sejak beberapa bulan ini, namun ia begitu lecin.
“Namun itu tidak mengurangi niat kami untuk mengamankan dan terus mengejarnya, alhasil PM berhasil ditangkap dan kini sudah diamankan Mapolres Kubar untuk menjalani pemeriksaan.
“Dan kami masih mendalami apakah ada tersangka lain,” pungkasnya.*
Kontributor: Ichal.
Editor: Pena1.