foto, ilustrasi.(istimewa)
Tapanuli Utara, penasatu.com – Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh dua orang mantan Residivis yang terjadi di sebuah Gubuk di desa Aek Siancimun, Tarutung kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Polisi telah berhasil menangkap salah satu pelaku, yaitu Jubrl Friden Sihite (32) warga Siwaluoppu desa Siraja Oloan, kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Namun satu lagi pelaku atas nama Bepin Lumbantobing warga Lumban Jurjur desa Aek Siancimun, kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara masih buron.
Saat dikonfirmasi awak media, Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronal Sipayung,SH., SIK., MH, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan peristiwa pemerkosaan tersebut, Senin (18/4/22).
Lanjut Barimbing, peristiwa yang dialami Korban warga kabupaten Tapanuli Utara yang masih dibawah umur atau masih berumur 17 tahun tersebut terjadi pada Jum’at (15/4/2022) sekitar pukul 22.30 Wib , di Sebuh Gubuk di Desa Aek Siancimun Tarutung Tapanuli Utara (Taput).
Kejadian berawal saat korban bersama pacarnya sedang berduaan duduk duduk di Tanggul Sungai Aek Sigeaon Tarutung. Kemudian didatangi dua orang yang mengaku sebagai petugas Satpol PP dan langsung menanyai keduanya. “Ngapain kamu disini malam malam, kami dari Satpol PP, Ayo kamu kami bawa ke kantor, ujarnya menirukan.
Lanjut Kasi Humas Polres Taput, atas gertakan kedua pelaku korban dan pacarnya merasa ketakutan dan menurut saja saat pacar korban dibawa salah satu pelaku. Dan untuk mengelabui pacar korban seolah olah pelaku adalah petugas Satpol PP, maka pacar korban ditinggalkan di depan kantor Satpol PP. Sementara korban sendiri masih di Tanggul bersama satu pelaku lainnya Bepin Lumbantobing.
Setelah berhasil membawa pacar korban, kemudian pelaku ini kembali ke tanggul untuk menemui rekannya yang sedang menemani korban. Dan kemudian berboncengan tiga membawa korban ke sebuah gubuk di desa Aek Siancimun dan terjadilah kasus asusila tersebut.
Masih kata Kasi Humas, dengan ancaman agar tidak berteriak, akhirnya kedua pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya secara bergantian dan setelah selesai korban kembali diantar ke tanggul dan ditinggal sendirian.
Keesokan harinya korban melaporkan kejadian yang dialaminya semalam kepada keluarganya, sehingga orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Polres Tapanuli Utara, Sabtu (16/4) pagi.
Kemudian, beber Brimbing, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Reskrim Polres Taput langsung bergerak mengejar kedua pelaku. Dan satu pelaku, Jubel Friden Sihite berhasil diamankan Tim Opsnal Reskrim dan saat ini ditahan di Polres Tapanuli Utara. “Namun pelaku atas nama Bepin Lumbantobing masih buron dan dalan pengejaran kita,” ujar Kasi Humas Polres Tapanuli Utara.
Menurut catatan kriminal kedua nya memang residivis dan sering keluar masuk penjara. Bepin Lumbantobing sudah pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang Gadis di Taput dan dihukum 18 tahun. Sedangkan Jubel Friden Sihite juga sudah pernah terlibat kasus perampokan dan pembunuhan Toke getah di Sidempuan dan di hukum 20 tahun penjara. Setelah mereka keluar lalu melakukan kejahatan kembali.(*/ Humas)